SuarIndonesia – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dari kasus OTT KPK pada Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Jumat (25/4/2025).
Empat tersangka Achmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya), H Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam dan pengepul fee), serta Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).
Dalam sidang diketuai majelis Hakim Cahyono Reza SH MH, Tim JPU KPK menghadirkan empat saksi diantaranya Fakhri Rahadi dan juga selaku rekanan.
Namun dalam persidangan kali ini ada fakta menarik terungkap terutama kesaksian dari Devi Triono.
Pasalnya, Direktur CV Cipta Persada Perdana tersebut agak beda dari sebagian rekanan lain.
Dimana apabila diminta oleh Kabid Yulianti melalui stafnya saksi Aris Anova untuk menyumbang kegiatan dinas tidak langsung direspon dan ditagih sampai dua hari.
“Memang saya ada dapat paket pekerjaan Proyek Pembangunan Makam Tokoh Masyarakat senilai Rp9,8 miliar dan kemarin diminta untuk kegiatan Dinas oleh Kabid Cipta Karya Provinsi Kalsel Yulianti melalui Aris Anova dan dikasih sebesar Rp 60 juta dan itupun selama dua hari baru dikasih,” terang Direktur CV Cipta Persada Perdana Devi Triono.
Ia mendapatkan proyek tersebut melalui sistem e-katalog.
“Setelah proyek diperoleh, Aris Anova menghubunginya dan menyampaikan bahwa atasannya, Yulianti meminta fee 0,5 persen dari nilai kontrak, atau sekitar Rp60 juta,” jelasnya lagi.
Sementara Buyung Ramadhan, sopir Ahmad Solhan, dalam kesaksiannya mengaku beberapa kali diminta untuk mengantarkan uang ke H Ahmad.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU, Buyung menyebutkan bahwa uang yang diantarkannya bernilai antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. “Tapi dari mana dan untuk apa uang itu, saya tidak tahu. Saya tidak pernah menanyakan, baik ke Febry maupun H. Ahmad,” jelas Buyung.
Jaksa juga mengungkap adanya aktivitas keuangan di rekening Buyung, termasuk setoran terakhir sebesar Rp560 juta. Buyung menjelaskan bahwa uang tersebut adalah milik Solhan yang sering menggunakan rekeningnya, baik di Bank Mandiri maupun BSI, untuk kebutuhan sehari-hari.
Menanggapi kesaksian tersebut, Achmad Solhan membenarkan bahwa ia kerap meminjam rekening Buyung.
“Uang itu biasanya untuk keperluan dinas seperti baju-baju dan kebutuhan mendadak lainnya. Hanya untuk mempermudah saja,” kata Achmad Solhan.
Sementara itu, Yulianti Erlynah membantah tuduhan bahwa dirinya pernah meminta fee proyek sebesar 0,5 persen.“Tidak pernah saya bilang begitu,” ujarnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















