SuarIndonesia – Penernagan hukum bagi para Kepala SKPD, Camat dan Direktur Perusahaan di Kabuaten Tanah Laut (Tala) Kalimantan Selatan (Kalsel) dilakukan Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), di Aula Kantor Bupati setempat, Selasa (2/7/2024).
Kegiatan merupakan bentuk kolaborasi Kejati Kalsel dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut, dan kegiatan dibuka Pj Bupati Tanah Laut, H.Syamsir Rahman dihadiri Sekretaris Daerah, Drs. H.Dahnial
Kifli,MAP.
Bertindak selaku narasumber Teguh Imanto SH,M.Hum (Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut), Agung Pamungkas, SH MH (Koordinator Intelijen Kejati Kalsel), dan Yuni Priyono SH MH (Kasi Penkum Kejati Kalsel).
Tema tema “Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah dan Pencegahan / Pemberantasan Tindak Pidana korupsi”.
Narasumber menyampaikan bahwa trategi pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat di lakukan melalui tiga pilar yaitu edukatif, prepentif dan refresif.
Dalam hal tersebut Kejaksaan telah melaksanakan strategi edukatif melalui penyadaran terhadap masyarakat tentang korupsi, akibat dari korupsi dan hal-hal apa saja yang termasuk korupsi, sehingga diharapakan semakin banyakmasyarakat yang sadar akan bahaya korupsi dan memiliki sikap anti korupsi.
Strategi edukatif antara lain dilakukan melalui penerangan hukum anti korupsi dan kampanye masyarakat anti korupsi.
Disebut, judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan karena penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis
disamping profile dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar.
Bentuk-bentuk penyelewengan terhadap keuangan negara itu pula dapat bermacam- macam seperti penambahan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kenyataan ataupun penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan Negara.
Peserta antusias dengan materi yang disampaikan narasumber, hal tersebut terlihat dari fokus para peserta serta dierikan kesempatan tanya jawab kepada para peserta . (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















