Suarindonesia – Salah satu agenda kepemimpinan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan wakilnya H Hermansyah adalah memprioritaskan penyelesaian Pasar Sentra Antasari. Pasalnya hingga sekarang tampaknya penyelesaiannya masih jalan di tempat.
Hal itu terbukti meski Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin sudah lama dikantongi Pemko, tetapi hingga kini masih berkutat pendataan toko, bak, kios dan los.
Begitu juga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapatkan mandat menyelesaikan pendataan toko, kios, los dan bak sampai sekarang belum ada kabar kemajuan. Sementara owner PT Giri Djaladiwana yang sudah menyelesaikan urusan hukum juga harus harap-harap cemas dan menunggu kebijakan Pemko Banjarmasin.
Kepala Bagian Bukum Pemko Banjarmasin H Lukman Fadlun SH, MH yang dicegat wartawan mengaku akan segera melakukan adendum Pasar Sentra Antasari Banjarmasin jika semua pendataan sudah selesai dilaksanakan.
“Sekarang ini masih proses penyelesaian Sentra Antasari pasca keluarnya LO dari Kejaksaan Negeri Banjaramasin,’’ beber Lukman kepada wartawan, di Balaikota Jumat (17/05/2019).
Lukman juga menagatakan, jika pendataan kembali toko, kios, bak dan, los, rampung baru lah bisa melakukan Adendum. Karena dasar adendum harus ada data untuk mengambil langkah penyelesaian Sentra Antasari (SA) yang sudah puluhan tahun terbengkalai.
Jadi, katanya, memang Pemko membutuhkan data ulang sebelum melakukan adendum. Kemudian Badan Keuangan sesuai LO Kejaksaan tersebut juga, diharuskan melakukan audit operasional , sehingga kemudian dari dasar lapangan dan audit operasional tersebut baru bisa melakukan adendum.
“Sederhana saja sebenarnya untuk bisa melakukan adendum, dari hak pakai menjadi hak pengelolaan ,’’ ucap Lukman yang buru-buru meninggalkan wartawan.
Karena itulah, kini sekarang tergantung masing-masing SKPD yang berangkutan baik Dinas Perdagangan yang membawahi pasar dan Dinas Bakeuda yang mengetahui peneriman dan kewajiban yang menjadi tanggungjawab Sentra Antasari.
Sebelumnya Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan telah meminta Dinas Pasar dan Perdagangan Kota banjarmasin untuk menangani masalah pasar Sentra Antasari (SA) yang hingga kini masih mangkrak. Hal ini diperkuat lagi dengan telah terbitnya Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
“Saya sudah minta untuk tangani pasar SA dan kini sudah mulai jalan atau pendataan oleh dinas perdagangan, berapa sih jumlah pedagang di sana,” ujar Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, beberapa waktu lalu.
Sementara, Kepala Dinas Pasar Kota Banjarmasin yang saat itu dijabat Drs H Khairul Anwar sebelum memasuki masa pensiun mengakui pihaknya sudah mendapatkan mandat dari Pak Walikota yang dikirimkan melalui surat resmi untuk kasus Sentra Antasari tersebut.
Permasalahan Sentra Antasari memang tergolong rumit sehingga penyelesaiannya pun harus hati-hati. Oleh karena itu, Pemko mulai dari zaman kepemimpinan H Muhidin hingga Ibnu Sina, kasus pembangunan SA tidak bisa berjalan karena harus hati-hati serta harus ada pertimbangan dan kepastian hukum yang benar. (SU)