PENDAMPINGAN dan Edukasi Hukum Kejaksaan Cegah Penyimpangan pada Kopdes

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 19:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menandatangani perjanjian kerja sama Koperasi Desa Merah Putih Adhyaksa tahun 2025, pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Program Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia di Palangka Raya, Rabu (25/9/2025). (ANTARA/M Arif Hidayat)

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menandatangani perjanjian kerja sama Koperasi Desa Merah Putih Adhyaksa tahun 2025, pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Program Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia di Palangka Raya, Rabu (25/9/2025). (ANTARA/M Arif Hidayat)

SuarIndonesia — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan pendampingan dan edukasi hukum yang dilakukan Kejaksaan membantu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih terhindar dari praktik penyimpangan atau pelanggaran akibat menyalahi aturan.

“Dengan melakukan pendampingan dan edukasi hukum, memastikan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih tidak terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum,” katanya di Palangka Raya, Kamis (25/9/2025).

Hal itu Menkop sampaikan di sela penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ferry menekankan pengawasan terhadap Kopdes Merah Putih semakin optimal karena tak hanya dilakukan oleh pihak internal, namun juga diperkuat eksternal.

“Pengawasan oleh internal maupun eksternal untuk memastikan operasionalisasi kopdes berjalan dengan baik. Pengawasan eksternal sangat diperlukan agar lebih objektif, sekaligus upaya mitigasi risiko,” jelasnya.

Menkop melihat hadirnya Kejaksaan sebagai institusi yang ikut membantu suksesnya Program Koperasi Merah Putih melalui pendampingan serta edukasi hukum.

Baca Juga :   YUSRIL Ditunjuk Presiden sebagai Ketua Komite Nasional TPPU

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengatakan, penandatanganan kerja sama Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih menjadi bentuk nyata kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.

“Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah yang sangat strategis, di mana Kejaksaan akan memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan Koperasi Merah Putih dan Dana Desa,” ujar Ferry dilansir dari AntaraNews.

Menurutnya para pengurus Koperasi Merah Putih tentu akan merasa tenang dan aman, karena ada Kejaksaan yang memberikan rambu-rambu, memastikan semua tetap dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Turut hadir dalam kegiatan ini Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI La Ode Ahmad P  Balombo, Staf Khusus Mendagri Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Hoirrudin Hasibuan, serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026
TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:59

MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:39

2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan

Senin, 8 Juni 2026 - 22:31

MENHAJ: Acuan Kuota Haji 2027 tetap di Angka 221 Ribu Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 22:25

DISEPAKATI RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21

BGN Libatkan Pakar Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah

Berita Terbaru

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca