YUSRIL Ditunjuk Presiden sebagai Ketua Komite Nasional TPPU

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 21:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). (SI/ANTARA/Handout)

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). (SI/ANTARA/Handout)

SuarIndonesia — Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU yang ditandatangani Presiden di Jakarta pada 25 Agustus 2025.

Berdasarkan dokumen salinan Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Kamis (18/9/2025), penempatan Yusril sebagai Ketua Komite TPPU berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas.

Perombakan susunan keanggotaan komite ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang yang kian kompleks.

Mengutip dari AntaraNews, perubahan utama mencakup penyusunan ulang keanggotaan Komite TPPU yang kini dipimpin oleh Menko Kumham Imipas sebagai ketua, dengan Wakil Ketua Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebagai sekretaris merangkap anggota.

Dalam pasal 5 ketentuan itu juga disebutkan bahwa keanggotaan Komite TPPU diperluas, melibatkan 18 kementerian dan lembaga teknis, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara, hingga Badan Narkotika Nasional.

Baca Juga :   SJAFRIE SJAMSOEDDIN Ad Interim Menko Polkam

Pimpinan kementerian yang dilibatkan di antaranya Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan
Perikanan.

Pada pasal 32A Perpres ini disebutkan bahwa mekanisme kerja komite, tim pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja akan diatur dalam pedoman yang ditetapkan Ketua Komite TPPU.

Perpres ini diharapkan memperkuat koordinasi nasional dalam menghadapi ancaman tindak pidana pencucian uang, sekaligus memastikan sinergi kebijakan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga keuangan dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:54

DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:04

BURONAN Penggelapan Dua Mobil Ekspedisi Dibekuk “Macan” Polresta Banjarmasin

Berita Terbaru

Kalsel

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca