PENCURI Honda Jazz DIciduk, Ternyata Residivis dan Ini Modusnya

- Penulis

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri mobil Honda Jazz diciduk Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. (SuarIndonesia/YI))

Pencuri mobil Honda Jazz diciduk Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. (SuarIndonesia/YI))

SuarIndonesia – Pencuri mobil Honda Jazz diciduk Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.

Pelaku Nyohansen alias Hansen (37)  diciduk  petugas bersama barang bukti mobil Honda Jazz warna merah.

Tertangkapnya pelaku yang diketahui residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) tahun 2019 ini setelah dilakukan penyelidilan pihak kepolisian.

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara menggandakan kunci mobil dengan cara meminjam mobil tersebut.

“Kami dari Sat Reskrim telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan jenis roda empat,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, Kamis (2/5/2024).

Aksi pencurian dilakukan pelaku ketika berada di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di halaman Parkir Grand Diskotik Banjarmasin, pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kuat dugaan aksi pencurian yang dilakukan pelaku berencana satu bulan lalu.

“Melakukan aksi pencurian milik korban sudah jauh hari sebelumnya, karena tindak pidana ini terkena motif dan modus,” kata Thomas.

Dimana, modus pelaku membuat kunci duplikat mobil honda jazz pada bulan maret 2024.

Usai berhasil menduplikat kunci pelaku terus memantau mobil korban bernama Wiji Rahayu Ningsih.

Melihat ada kesempatan, pelaku berhasil membawa mobil korban.

Mengetahui mobil miliknya tidak ada korban pun segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga :   REALISASI Investasi di Kalsel Peringkat 17 Nasional

Setelah adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dari tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Unit Ranmor dan Macan Resta dan berhasil membekuk pelaku di rumahnya di Jalan Handil Bakti Semangat Dalam Kabupaten Barito Kuala.

Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa ia dengan korban berstatus sebagai teman dan meminjam mobil korban,.

Namun oleh pelaku kunci mobil tersebut di duplikat .

Kunci duplikat yang didapat dengan membayar Rp 650 ribu ini sudah di kantongi pelaku.

Pelaku tergolong licin dan tak mau terbaca aksinya, mobil tersebut di sembuyikan di bawaj Jembatan Pangeran.

“Pada saat kejadian berdasarkan pengakuan pelaku dalam kondisi “parno” sehingga ia bingung kemana mobil ini disembuyikan,” tambah Kasat.

Agar aksinya tidak ketahuan, pelaku langsung mencabut nopol dan membuang ke sungai, termasuk baju serta kunci duplikat.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca