SuarIndonesia – Seorang pencuri di rumahan bernama M Ridaninoor alias Dani (23), dibekuk anggota. Buru Sergap (Buser) Polsekta Barat, saat di hadapan bibinya di Jalan Alalak Banjarmasin Utara, pada Jum’at (3/5/2024).
Tersangka diketahui warga Jalan Ampera 1 Ujung RT. 38 RW. 03 Banjarmasin Barat, disana anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah anak kunci dan lainnya.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Marjun, saat dikonfirmasi Sabtu (4/5/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke 5e. KUHP,
Dimana peristiwa terjadi pada Minggu (28/5/2024), sekitar pukul 06.00 WITA, di Jalan Ampera 3 Ujung RT. 38 RW. 03 Banjarmasin Barat, di rumah kotban Hasan Baseri (61).
Pada saal terbangun dari tempat tidur korban terkejut karena ada orang yang sedang membuka barang-barang miliknya di kamar.
Kemudian korban menegur siapa kepada orang tersebut, selang beberapa menit korban baru sadar bahwa orang tersebut pencuri yang masuk ke dalam rumahnya tak lain tetangganya bernama Dani.
Korban langsung meneriaki maling, dan tersangka langsung melarikan diri. Selanjutnya korban langsung mengejar bersama paman serta kakak iparnya bernama Anuari Rahmatullah, namun tersangka berhasil kabur.
Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek, dan korban bersama dengan anggota mengecek KP, saat dicek ternyata uang milik pelapor berupa Uang tunai sebesar Rp 3.000.000.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya anggota menerima informasi bahwa tersangka sedang bersembunyi di daerah Alalak di rumah bibinya, akhirnya dibekuk. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















