PENCABUL ANAK Menerima Didenda Rp 3 M, Penjara 19 Tahun dan Vonis Kebiri Kimia 2 Tahun

- Penulis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pencabul anak dilakoni oknum marbot di Banjarmasin berinisial SY (48) didenda Rp 3 Miliar dan vonis penjara selama 19 tahun.

Terdakwa perkara kekerasan dan pencabulan terhadap anak ini, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (12/8/2021).

Majelis Hakim diketuai Aris Bawono Langgeng menjatuhkan hukuman terhadap SY berupa penjara selama 19 tahun dan denda Rp 3 miliar yang apabila tidak dibayarkan diganti hukuman penjara selama 2 tahun.

Selain itu, SY juga divonis hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun, denda Rp 3 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti penjara selama 2 tahun dan hukuman pidana tambahan dengan tindakan kebiri kimia selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 76E Junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Selain itu juga tindak pidana sesuai pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang dihadiri terdakwa secara daring dari Rutan Polresta Banjarmasin dan terhubung ke ruang sidang melalui aplikasi Zoom Meeting.

Sedangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Indah serta penasihat hukum terdakwa, Fahriza Faisal hadir secara langsung di ruang sidang.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang diberi kesempatan menyampaikan tanggapan menyatakan menerima putusan tersebut.”Saya terima Pak,” kata terdakwa.

Baca Juga :   DLH KALSEL : Limbah Medis Ditimbun Berbahaya bagi Masyarakat, akan Lakukan Pemeriksaan Laboratorium

Hal sama JPU, yang juga menyatakan menerima keputusan Majelis Hakim tersebut.

Artinya, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut telah inkrah dan terdakwa yang sebelumnya sudah ditahan akan langsung melanjutkan menjalani hukumannya sebagai narapidana.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 20 tahun, denda Rp 3 miliar subsider kurungan 2 tahun serta pidana tambahan yaitu kebiri kimia selama 2 tahun.

Ditemui usai persidangan, JPU, Indah menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa karena putusan dinilainya masih dapat memenuhi rasa keadilan.

“Ya walaupun lebih rendah tapi masih melebihi dari 2/3 jadi saya anggap masih memenuhi rasa keadilan. Karena dari tuntutan 20 tahun diputus 19 tahun, kebiri pun tetap dijatuhkan,” kata Indah.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Fahriza Faisal mengatakan, masih dapat bersyukur karena Majelis Hakim mempertimbangkan pledoi dan menjatuhkan vonis di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.

“Sesuai dua minggu lalu kan kami dalam pledoi minta keringanan.

‘Alhamdulillah dikurangi dari 20 ke 19 tahun meski dengan kebiri.

Terdakwa menerima, bagaimanapun terdakwa juga tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Fahriza. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga
GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela
PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin
BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Selasa, 21 April 2026 - 21:37

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 April 2026 - 15:17

HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Nasional

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Minggu, 26 Apr 2026 - 00:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca