SuarIndonesia – Pencabul anak dilakoni oknum marbot di Banjarmasin berinisial SY (48) didenda Rp 3 Miliar dan vonis penjara selama 19 tahun.
Terdakwa perkara kekerasan dan pencabulan terhadap anak ini, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (12/8/2021).
Majelis Hakim diketuai Aris Bawono Langgeng menjatuhkan hukuman terhadap SY berupa penjara selama 19 tahun dan denda Rp 3 miliar yang apabila tidak dibayarkan diganti hukuman penjara selama 2 tahun.
Selain itu, SY juga divonis hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama 2 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun, denda Rp 3 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti penjara selama 2 tahun dan hukuman pidana tambahan dengan tindakan kebiri kimia selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 76E Junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Selain itu juga tindak pidana sesuai pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang dihadiri terdakwa secara daring dari Rutan Polresta Banjarmasin dan terhubung ke ruang sidang melalui aplikasi Zoom Meeting.
Sedangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Indah serta penasihat hukum terdakwa, Fahriza Faisal hadir secara langsung di ruang sidang.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang diberi kesempatan menyampaikan tanggapan menyatakan menerima putusan tersebut.”Saya terima Pak,” kata terdakwa.
Hal sama JPU, yang juga menyatakan menerima keputusan Majelis Hakim tersebut.
Artinya, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut telah inkrah dan terdakwa yang sebelumnya sudah ditahan akan langsung melanjutkan menjalani hukumannya sebagai narapidana.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 20 tahun, denda Rp 3 miliar subsider kurungan 2 tahun serta pidana tambahan yaitu kebiri kimia selama 2 tahun.
Ditemui usai persidangan, JPU, Indah menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa karena putusan dinilainya masih dapat memenuhi rasa keadilan.
“Ya walaupun lebih rendah tapi masih melebihi dari 2/3 jadi saya anggap masih memenuhi rasa keadilan. Karena dari tuntutan 20 tahun diputus 19 tahun, kebiri pun tetap dijatuhkan,” kata Indah.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Fahriza Faisal mengatakan, masih dapat bersyukur karena Majelis Hakim mempertimbangkan pledoi dan menjatuhkan vonis di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.
“Sesuai dua minggu lalu kan kami dalam pledoi minta keringanan.
‘Alhamdulillah dikurangi dari 20 ke 19 tahun meski dengan kebiri.
Terdakwa menerima, bagaimanapun terdakwa juga tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Fahriza. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















