SuarIndonesia – Pencabul anak diringkus Polisi, dan aksi pelaku bermula merebut Hp dan membanting Korban.
Pelaku berinisial AG (20) kini mendekam di sel tahanan Polres HSU (Hulu Sungai Utara)
Korban yang dicabuli berusia 14 tahun, dan ini kejadian pada awal tahun 2022 yakni Januari.
Kapolres HSU Moch Isharyadi SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Widodo Saputro, Kamis (8/12/2022)Â membenarkan mengamankan AG pada Senin (5/12/2022).
“AG diamankan Unit Jatanras Polres HSU di backup Unit Jatanras Polres Kutai Barat di sebuah rumah di Kampung Mencimai ” ujarnya.
Kasat menjelaskan kejadian dimana pada bulan Januari 2022, korban bertemu setelah janjian untuk jalan jalan.
Dan selanjutnya berboncengan mengendarai sepeda motor.
Di tengah jalan di Desa Tayur Kecamatan Amuntai Utara HSU, selanjutnya AG memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya.
Dan mengancam korban jangan bersuara sambil membawa ke area rerumputan.
Pelaku mengancam agar korban menuruti kemauannya..
“Hp korban yang berada di tangan direbut AG dan korban langsung di banting.
Disaat kurang kesadaran korban tersebut, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh,” ujar kasat.
Atas kejadian, kakek korban melaporkan ke Polisi hingga penangkapan. (8/ZI)
544 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini