PENAHANAN Mantan Bupati Kobar Dipindah ke Rutan Palangka Raya

- Penulis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kobar (Kotawaringin Barat),  memindahkan penahanan Ujang Iskandar, mantan Bupati setempat, ke Rutan Palangka Raya, Rabu (21/8/2024),

Ini berkaitan kepentingan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah

“Iya pemindahan tersebut dari Rutan Salemba ke Rutan Kelas IIa Palangka Raya untuk mempermudah Proses hukumnya di PN Palangka Raya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, SH MH.

Posisi kasus dalam perkara lanjutnya, UI  (Ujang Iskadar) diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penyertaan modal kerja penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang dilanjutkan dengan Exspress Air antara saksi Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama dengan Daniel Alexander Tamebaha, selaku Direktur PT Aleta Danamas tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis.

“Begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut.

Sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,” bebernya.

Karena perbuatannya itu, lanjut Dodik, YU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   SALAH SATU Siswa SMK di Banjarmasin Dikeroyok

Untuk kasus ini, lanjutnya, dari penyidik telah mengirim Berkas Perkara ke Penuntut Umum (Tahap I) pada 13 Agustus 2024 yang selanjutnya pada 19 Agustus, hingga  Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Seiring dengan P-21nya berkas, 20 Agustus telah dilakukan Penyerahan tersangka dan BB, Tersangka (Tahap II)  UI di Kejaksaan Agung dan Tersangka oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan selama 20 hari.

Sselanjutnya UI dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kelas IIa Palangka Raya Untuk Proses Pelimpahan ke Pengadilan.

“Kini UI menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Palangka Raya sampai dengan 8 September,” jelasnya dikutip Antara.

Ini seiring dengan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara (P-16A) Nomor : Prin-1987/O.2.14/Ft.1/08/2024 Tentanggal 20 Agustus,  telah ditunjuk 10 orang Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara tersebut.

Dengan demikan, selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
BURONAN Penipu Bisnis Batu Bara Senilai 7 Miliar Ditangkap, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca