SuarIndonesia – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kobar (Kotawaringin Barat), memindahkan penahanan Ujang Iskandar, mantan Bupati setempat, ke Rutan Palangka Raya, Rabu (21/8/2024),
Ini berkaitan kepentingan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah
“Iya pemindahan tersebut dari Rutan Salemba ke Rutan Kelas IIa Palangka Raya untuk mempermudah Proses hukumnya di PN Palangka Raya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, SH MH.
Posisi kasus dalam perkara lanjutnya, UI (Ujang Iskadar) diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penyertaan modal kerja penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang dilanjutkan dengan Exspress Air antara saksi Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama dengan Daniel Alexander Tamebaha, selaku Direktur PT Aleta Danamas tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis.
“Begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut.
Sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,” bebernya.
Karena perbuatannya itu, lanjut Dodik, YU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kasus ini, lanjutnya, dari penyidik telah mengirim Berkas Perkara ke Penuntut Umum (Tahap I) pada 13 Agustus 2024 yang selanjutnya pada 19 Agustus, hingga Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Seiring dengan P-21nya berkas, 20 Agustus telah dilakukan Penyerahan tersangka dan BB, Tersangka (Tahap II) UI di Kejaksaan Agung dan Tersangka oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan selama 20 hari.
Sselanjutnya UI dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kelas IIa Palangka Raya Untuk Proses Pelimpahan ke Pengadilan.
“Kini UI menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Palangka Raya sampai dengan 8 September,” jelasnya dikutip Antara.
Ini seiring dengan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara (P-16A) Nomor : Prin-1987/O.2.14/Ft.1/08/2024 Tentanggal 20 Agustus, telah ditunjuk 10 orang Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara tersebut.
Dengan demikan, selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















