SuarIndonesia – Pelaksana harian (Plh) Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, sudah hampir sebulan mengemban tugas menggantikan H Abdul Haris Makkie, yang memilih pensiun dini karena maju pada Pemilihan Wali Kota Banjarmasin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Sulkan, menjelaskan pihaknya tidak bisa langsung mengusulkan nama Pj sekda seketika Haris, panggilan akrabnya ini pensiun pada tanggal 1 September lalu.
Menurut Sulkan, sebelum mengusulkan nama Pj sekda terlebih dahulu diproses pemberhentian Haris.
Surat pemberhentian Haris ditandatangani Presiden. “Alhamdulillah pada tanggal 22 September tadi surat pemberhentian Haris dari jabatan sekda sudah keluar,” kata Sulkan.
Dikatakan Sulkan dengam keluarnya surat pemberhentian Haris maka pihaknya mengajukan nama calon Pj sekda ke Kemendagri.
Sulkan menyebut pihaknya hanya mengajukan satu nama.
Disinggung apakah Plh dibolehkan bertugas melebihi 15 hari?
Sulkan menegaskan sesuai surat Kemendagri Plh bertugas sampai dengan pelantikan Pj sekda, bukan berjangka waktu.
“Selama Pj belum ditunjuk maka Plh yang bertugas. Jika prosesnya lambat maka Plh semakin lama bertugas.
Kewenangan Plh beda dengan Pj. Plh hanya bertugas administratif tidak punya kewenangan kebijakan, beda dengan Pj kewenangannya sama dengan sekda definitif,” pungkasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















