Suarindonesia – Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pesta sabu di sebuah warung milik A, tak jauh dari rumah pelaku.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dengan masuk ke dalam warung itu,’’ kata Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Wisnu Widarto melalui Kabag Binopsnal AKBP Sigit Kumoro dalam rilisnya, Jumat (1/3).
Dikatakan, saat petugas ingin masuk ke dalam kamar, pemilik warung keluar berjalan menuju kamar mandi.
Seketika aparat kepolisian melihat A membuang suatu benda ke lantai dekat dapur.
“Mengundang kecurigaan, aparat langsung memeriksa benda tersebut dan menemukan satu sedotan yang di dalamnya masih ada sisa sabu,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan lagi di dalam rumah, ditemukan satu kantong plastik berisikan dua plastik besar berisi obat daftar G.
“Tersangka mengakui obat tersebut milik SS. Setelah dilakukan, SS mengakui barang haram tersebut miliknya.
Pelaku mengaku 1.830 butir obat itu diperoleh dari Amuntai,” ujarnya
Pad abagian lain dikatakan, selama periode minggu keempat Februari 2019, Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari 26 kasus itu, jumlah tersangka sebanyak 32 orang, dengan barang bukti yang disita, yakni sabu 88,01 gram, 15 pil ekstasi, serta 1.830 butir obat daftar G. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















