PEMILIK LAHAN Layangkan Gugatan Gegara Tak Kunjung Dipertemukan dengan Appraisal

- Penulis

Sabtu, 25 Desember 2021 - 00:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Para pemilik lahan yang masih tidak menerima besaran ganti rugi dari appraisal lantaran tanah dan bangunanannya terkena pembebasan lahan dalam proyek pengerjaan Jembatan HKSN ternyata sudah melayangkan gugatan atas hal tersebut.

Sebelumnya tiga persil bangunan yang tidak menerima hasil yang ditentukan oleh tim appraisal Pemko Banjarmasin tersebut, sudah diserahkan kepada pengadilan untuk dilakukan konsinyasi.

Namun setelah dilakukan konsinyasi pertama, pihak warga tersebut masih tetap tidak menerima hasil yang telah ditetapkan.

Mereka tidak menyetujui harga yang ditawarkan, lantaran terlampau murah atau jauh dari harga pasaran.

Bahkan para warga tersebut diberikan Surat Peringatan (SP) 1 oleh pihak satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.

Baca Juga :

PUPR BERI WAKTU 50 Hari Kontraktor untuk Selesaikan Jembatan HKSN

Disinggung terkait gugatan yang dilayangkan, salah seorang perwakilan warga, Arifuddin mengaku upaya gugatan di pengadilan ditempuh, lantaran pihaknya merasa seolah dijebak oleh pemko.

Menurut Arifuddin, setelah konsinyasi berlangsung, pihaknya mendapatkan waktu untuk bertemu dengan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor.

Setelah pertemuan itu, warga, menurut Arifuddin mendapatkan kesepakatan alias dijanjikan untuk bisa bertemu dengan tim appraisal.

 

PEMILIK LAHAN Layangkan Gugatan Gegara Tak Kunjung Dipertemukan dengan Appraisal (2)

 

“Tapi nyatanya, setelah pertemuan itu, ketika kami menanyakan kepada Plt Kepala Dinas PUPR, ibu Rini Subantari, untuk dipertemukan dengan tim appraisal, kami tak kunjung mendapatkan jawaban yang memuaskan,” ungkapnya, Jumat (24/12/2021).

“Kami, sebenarnya masih tidak enak melakukan gugatan ke pengadilan, karena masih menghargai pak Arifin. Tapi tahu-tahu setelah beberapa hari bertemu dengan pak Arifin, kami malah mendapatkan SP 1,” ungkapnya.

Baca Juga :   BANJARMASIN Waspada DBD!

“Seusai mendapatkan SP 1 itulah, kami baru bertindak dengan melayangkan gugatan ke pengadilan. Insya Allah, 5 Januari sidangnya berlangsung,” ungkapnya.

Arifuddin pun menyampaikan isi dalam gugatan yang dilayangkan. Yakni, meminta agar Pemko Banjarmasin bisa menaikkan nilai harga yang telah ditentukan oleh tim appraisal.

“Masalahnya kami sudah beberapa kali dijanjikan dipertemukan dengan tim appraisal, namun hingga saat ini janji tersebut tidak pernah terealisasi,” bebernya.

“Sampai-sampai Pak Arifin menginstruksikan kepada ibu Rini pun tetap tidak bisa juga mempertemukan kami dengan tim appraisal,” tekannya.

Ia juga nampak heran kepada Pemko Banjarmasin, sedari awal ketika pihaknya mengungkapkan ketidaksetujuannya, bahkan hingga sampai saat ini, pihaknya justru masih tidak dipertemukan dengan tim appraisal.

“Kehebatan dari appraisal itu apa, padahal mereka ikut bekerja di pemko. Tetapi pemko tidak bisa memanggil appraisal,” tukasnya.

Kendati demikian, pria dengan sapaan Arif itu mengaku sadar bahwa SP1 akan tetap berjalan sampai ke SP3.

Karena itu, ia pun mengaku ingin menemui langsung Kepala Satpol PP Banjarmasin, untuk membicarakan hal tersebut alias meminta kelonggaran.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca