PEMERINTAH MENGATUR Regulasi PNS yang Boleh Menikmati KPR Tapera

- Penulis

Sabtu, 12 Juni 2021 - 22:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana TAPERA, Eko Hariantoro menjelaskan Pemerintah telah mengatur regulasi PNS yang boleh menikmati KPR Tapera.

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang dirilis pada Juni 2020 lalu.

Dalam aturan itu disebutkan PNS yang boleh ikut harus tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diukur berdasarkan Take Home Pay (THP) per orang.

Sementara Besaran THP per orang yang masuk kategori MBR adalah dari rentang upah minimum daerah sampai maksimal Rp 8 juta per bulan.

“Kalau di atas Rp 8 juta tidak bisa mendapatkan manfaat KPR, kredit bangun rumah, atau kredit renovasi rumah,” katanya.

Syarat lain yang mesti dimiliki, PNS bersangkutan belum memiliki rumah, kemudian belum pernah mendapatkan subsidi perumahan.

“Kalau PNS sudah mempunyai tabungan sama dengan potongan 12 bulan, dia sudah mendapatkan manfaat tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :   KPU tak Cetak Ulang Surat Suara !, Gambar Aditya-Said Abdullah Dipastikan Tetap Terpampang

Setiap PNS mesti yang ingin memiliki KPR setidaknya memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan

Sementara itu,  Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan M Syaripuddin usulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) bisa ikut memiliki hunian dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera.

Menurut M.Syaripuddin selain PNS para Pegawai P3K juga merupakan ASN yang bisa menikmati program tabungan rumah jangka panjang.

“Dengan bantuan mereka juga kinerja pemerintah bisa makin baik, tak salah jika mereka mendapatkan hak yang sama,” ujar bang Dhin sapaan akrabnya, Sabtu (12/6/2021)

Bang Dhin juga mengatakan tak hanya PNS, TNI ,POLRI, dan BUMN, tetapi juga tenaga kontrak dan honorer atau pun P3K di Banua nantinya juga mendapatkan program wajib dari pemerintah pusat tersebut. (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung
MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca