SuarIndonesia – Terpidana pembunuh sadis, berterimakasih pada Hakim Pengadiilan Negeri (PN) Banjarmasin, kalau dirinya “tak dijerat” atau divonis hukuma mati.
Harry Purwanto, yang disidang perkara pembunuhan mutilasi terhadap seorang perempuan di Jalan Belitung Darat, Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan sidang vonis, Selasa (28/12/2021). Ia divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara seumur hidup.
“Menyatakan terdakwa Harry Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama seumur hidup,” bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang juga terdiri dari Hakim Anggota, Jamser Simanjuntak dan Febrian Ali menyebut, tindakan sadis dan tak berperikemanusiaan yang dilakukan terdakwa juga menjadi salah satu pertimbangan memberatkan.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang dalam proses persidangan ditahan di Polresta Banjarmasin dan hadir secara virtual di ruang sidang sempat mempertanyakan arti dari vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
“Seumur hidup itu apakah saya sampai meninggal di penjara atau penjara sesuai umur saya sekarang 40 tahun?” kata terdakwa.
Setelah mendapat penjelasan dari Majelis Hakim, terdakwa lalu mengatakan, menerima vonis tersebut.
“Saya terima, terimakasih Majelis Hakim mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman saya.
Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata terdakwa.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji memilih untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.
Ditemui wartawan usai sidang, Radityo mengaku akan berkonsultasi dengan pimpinannya terkait sikap yang akan diambil setelah masa pikir-pikir yaitu tujuh hari berakhir.
“Kami akan minta petunjuk pimpinan dulu. Tapi kita pikir-pikir jelas karena vonis lebih ringan dibanding tuntutan kami, yaitu pidana mati,” kata Radityo.
Diberitakan sebelumnya, dari berkas yang disampaikan penyidik kepada jaksa, tindakan sadis yang dilakukan terdakwa dengan memutilasi korban diawali dari aktivitas terdakwa mencari teman kencan di kawasan Pasar Sudimampir.
Karena muncul berbagai persoalan antara terdakwa dan korban, terdakwa tega menghabisi nyawa korban dengan sadis.
Di hari yang sama, Harry Purwanto yang berupaya melarikan diri arah Kabupaten Tanah Laut ditangkap Tim Kepolisian. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















