PEMBUNUH SADIS, Berterimakasih Pada Hakim “tak Menjerat” Hukuman Mati

- Penulis

Rabu, 29 Desember 2021 - 10:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terpidana pembunuh sadis, berterimakasih pada Hakim Pengadiilan  Negeri (PN) Banjarmasin, kalau dirinya “tak dijerat” atau divonis hukuma mati.

Harry Purwanto, yang disidang perkara pembunuhan mutilasi terhadap seorang perempuan di Jalan Belitung Darat,  Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan sidang vonis, Selasa (28/12/2021). Ia divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara seumur hidup.

“Menyatakan terdakwa Harry Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama seumur hidup,” bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang juga terdiri dari Hakim Anggota, Jamser Simanjuntak dan Febrian Ali menyebut, tindakan sadis dan tak berperikemanusiaan yang dilakukan terdakwa juga menjadi salah satu pertimbangan memberatkan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang dalam proses persidangan ditahan di Polresta Banjarmasin dan hadir secara virtual di ruang sidang sempat mempertanyakan arti dari vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

“Seumur hidup itu apakah saya sampai meninggal di penjara atau penjara sesuai umur saya sekarang 40 tahun?” kata terdakwa.

Setelah mendapat penjelasan dari Majelis Hakim, terdakwa lalu mengatakan, menerima vonis tersebut.

Baca Juga :   DEBAT "PAMUNGKAS" PIlgub Besok Malam, Pendukung Dibolehkan di Atas Podium Mendampingi Paslon

“Saya terima, terimakasih Majelis Hakim mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman saya.

Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata terdakwa.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji memilih untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.

Ditemui wartawan usai sidang, Radityo mengaku akan berkonsultasi dengan pimpinannya terkait sikap yang akan diambil setelah masa pikir-pikir yaitu tujuh hari berakhir.

“Kami akan minta petunjuk pimpinan dulu. Tapi kita pikir-pikir jelas karena vonis lebih ringan dibanding tuntutan kami, yaitu pidana mati,” kata Radityo.

Diberitakan sebelumnya, dari berkas yang disampaikan penyidik kepada jaksa, tindakan sadis yang dilakukan terdakwa dengan memutilasi korban diawali dari aktivitas terdakwa mencari teman kencan di kawasan Pasar Sudimampir.

Karena muncul berbagai persoalan antara terdakwa dan korban, terdakwa tega menghabisi nyawa korban dengan sadis.

Di hari yang sama,  Harry Purwanto yang berupaya melarikan diri arah Kabupaten Tanah Laut ditangkap Tim Kepolisian. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca