PEMBUKAAN Lahan Gambut, Antara Tradisi dan Tantangan Lingkungan

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 16:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mellysa Sekar Hafsari

Mellysa Sekar Hafsari

Pembukaan lahan gambut dengan cara membakar merupakan praktik yang masih dilakukan oleh sebagian masyarakat, terutama di daerah pedalaman dan kawasan agraris yang mengandalkan metode tradisional.

Pembakaran ini memiliki akar pada kearifan lokal yang memandang bahwa abu hasil bakaran dapat menurunkan tingkat keasaman tanah dan menyuburkan lahan sehingga memudahkan kegiatan pertanian.

Selain itu, pembakaran lahan juga dipilih karena cepat dan murah dibandingkan metode lain, seperti penebasan manual atau penggunaan alat berat, sehingga menjadi solusi praktis bagi petani dalam mengelola lahan untuk keperluan bercocok tanam atau membuka lahan baru.

Dalam konteks ini, pembukaan lahan gambut dengan cara membakar memiliki justifikasi sebagai suatu tradisi yang telah lama diterapkan dalam upaya meningkatkan produktivitas pertanian di lahan yang kurang subur akibat sifat gambut yang khas.

Namun, perlu dipahami bahwa pembakaran lahan gambut bukan tanpa konsekuensi.

Aktivitas ini berpotensi menimbulkan kebakaran yang tidak terkontrol, menyebabkan degradasi tanah, kerusakan ekosistem, dan menimbulkan polusi udara yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia serta memperburuk krisis perubahan iklim global.

Meskipun begitu, pelarangan total pembakaran lahan gambut harus diimbangi dengan perencanaan dan penyediaan alternatif teknologi dan sumber daya yang memadai bagi masyarakat, agar transisi menuju pembukaan
lahan tanpa bakar dapat berjalan efektif.

karena itu, pembukaan lahan gambut dengan cara membakar bisa diberikan dengan pembatasan ketat, misalnya pada lahan dengan luas tidak lebih dari dua hektar dan di bawah pengawasan ketat serta dukungan sosial, ekonomi, dan pendidikan yang kuat untuk mendorong kesadaran akan risiko pembakaran yang berlebihan.

Baca Juga :   DEKLARASI Kampung Bersih Narkoba Kelayan Tengah Banjarmasin

Pembukaan lahan dengan membakar juga perlu dikaitkan dengan aspek hukum yang ada.

Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur pembatasan dan larangan pembakaran lahan untuk menekan dampak negatifnya. Penegakan hukum yang tegas di lapangan dan pemberian efek jera terhadap pelaku yang membakar lahan secara sembarangan menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan gambut.

Pembukaan lahan gambut melalui pembakaran dilakukan dalam kerangka regulasi yang mendukung perlindungan lingkungan sekaligus memberikan ruang bagi praktik tradisional dalam batas kewajaran.

Dengan demikian, pembukaan lahan gambut dengan cara membakar dapat diterima sebagai opsi terakhir yang bersifat terbatas dan terkendali, mengingat faktor sosial budaya dan kebutuhan ekonomi masyarakat setempat.

Praktik ini harus disertai dengan pengawasan ketat, edukasi lingkungan kepada masyarakat, dan pengembangan alternatif teknologi pembukaan lahan tanpa bakar agar kelestarian lahan gambut dan keanekaragaman hayati tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Oleh: Mellysa Sekar Hafsari (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:54

DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:04

BURONAN Penggelapan Dua Mobil Ekspedisi Dibekuk “Macan” Polresta Banjarmasin

Berita Terbaru

Kalsel

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca