PEMBUKAAN Lahan Gambut, Antara Tradisi dan Tantangan Lingkungan

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 16:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mellysa Sekar Hafsari

Mellysa Sekar Hafsari

Pembukaan lahan gambut dengan cara membakar merupakan praktik yang masih dilakukan oleh sebagian masyarakat, terutama di daerah pedalaman dan kawasan agraris yang mengandalkan metode tradisional.

Pembakaran ini memiliki akar pada kearifan lokal yang memandang bahwa abu hasil bakaran dapat menurunkan tingkat keasaman tanah dan menyuburkan lahan sehingga memudahkan kegiatan pertanian.

Selain itu, pembakaran lahan juga dipilih karena cepat dan murah dibandingkan metode lain, seperti penebasan manual atau penggunaan alat berat, sehingga menjadi solusi praktis bagi petani dalam mengelola lahan untuk keperluan bercocok tanam atau membuka lahan baru.

Dalam konteks ini, pembukaan lahan gambut dengan cara membakar memiliki justifikasi sebagai suatu tradisi yang telah lama diterapkan dalam upaya meningkatkan produktivitas pertanian di lahan yang kurang subur akibat sifat gambut yang khas.

Namun, perlu dipahami bahwa pembakaran lahan gambut bukan tanpa konsekuensi.

Aktivitas ini berpotensi menimbulkan kebakaran yang tidak terkontrol, menyebabkan degradasi tanah, kerusakan ekosistem, dan menimbulkan polusi udara yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia serta memperburuk krisis perubahan iklim global.

Meskipun begitu, pelarangan total pembakaran lahan gambut harus diimbangi dengan perencanaan dan penyediaan alternatif teknologi dan sumber daya yang memadai bagi masyarakat, agar transisi menuju pembukaan
lahan tanpa bakar dapat berjalan efektif.

karena itu, pembukaan lahan gambut dengan cara membakar bisa diberikan dengan pembatasan ketat, misalnya pada lahan dengan luas tidak lebih dari dua hektar dan di bawah pengawasan ketat serta dukungan sosial, ekonomi, dan pendidikan yang kuat untuk mendorong kesadaran akan risiko pembakaran yang berlebihan.

Baca Juga :   DEKLARASI Kampung Bersih Narkoba Kelayan Tengah Banjarmasin

Pembukaan lahan dengan membakar juga perlu dikaitkan dengan aspek hukum yang ada.

Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur pembatasan dan larangan pembakaran lahan untuk menekan dampak negatifnya. Penegakan hukum yang tegas di lapangan dan pemberian efek jera terhadap pelaku yang membakar lahan secara sembarangan menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan gambut.

Pembukaan lahan gambut melalui pembakaran dilakukan dalam kerangka regulasi yang mendukung perlindungan lingkungan sekaligus memberikan ruang bagi praktik tradisional dalam batas kewajaran.

Dengan demikian, pembukaan lahan gambut dengan cara membakar dapat diterima sebagai opsi terakhir yang bersifat terbatas dan terkendali, mengingat faktor sosial budaya dan kebutuhan ekonomi masyarakat setempat.

Praktik ini harus disertai dengan pengawasan ketat, edukasi lingkungan kepada masyarakat, dan pengembangan alternatif teknologi pembukaan lahan tanpa bakar agar kelestarian lahan gambut dan keanekaragaman hayati tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Oleh: Mellysa Sekar Hafsari (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar
PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam
DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah
DIGELEDAH Dinkes Banjar, Puluhan Dokumen dan Satu Alat Bukti Elektronik Disita

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:35

KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:57

CERITA FOTO IKONIK Lionel Messi Memandikan Lamine Yamal saat Bayi

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:56

DIPICU SUARA KNALPOT, Pedagang Gorengan Bunuh Seorang Pemuda di Hadapan Sang Istri

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:32

KEJAGUNG Terbitkan Sprindik 3 Kasus Korupsi eks Jampidsus

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca