PEMBUKAAN Lahan Gambut, Antara Tradisi dan Tantangan Lingkungan

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 16:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mellysa Sekar Hafsari

Mellysa Sekar Hafsari

Pembukaan lahan gambut dengan cara membakar merupakan praktik yang masih dilakukan oleh sebagian masyarakat, terutama di daerah pedalaman dan kawasan agraris yang mengandalkan metode tradisional.

Pembakaran ini memiliki akar pada kearifan lokal yang memandang bahwa abu hasil bakaran dapat menurunkan tingkat keasaman tanah dan menyuburkan lahan sehingga memudahkan kegiatan pertanian.

Selain itu, pembakaran lahan juga dipilih karena cepat dan murah dibandingkan metode lain, seperti penebasan manual atau penggunaan alat berat, sehingga menjadi solusi praktis bagi petani dalam mengelola lahan untuk keperluan bercocok tanam atau membuka lahan baru.

Dalam konteks ini, pembukaan lahan gambut dengan cara membakar memiliki justifikasi sebagai suatu tradisi yang telah lama diterapkan dalam upaya meningkatkan produktivitas pertanian di lahan yang kurang subur akibat sifat gambut yang khas.

Namun, perlu dipahami bahwa pembakaran lahan gambut bukan tanpa konsekuensi.

Aktivitas ini berpotensi menimbulkan kebakaran yang tidak terkontrol, menyebabkan degradasi tanah, kerusakan ekosistem, dan menimbulkan polusi udara yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia serta memperburuk krisis perubahan iklim global.

Meskipun begitu, pelarangan total pembakaran lahan gambut harus diimbangi dengan perencanaan dan penyediaan alternatif teknologi dan sumber daya yang memadai bagi masyarakat, agar transisi menuju pembukaan
lahan tanpa bakar dapat berjalan efektif.

karena itu, pembukaan lahan gambut dengan cara membakar bisa diberikan dengan pembatasan ketat, misalnya pada lahan dengan luas tidak lebih dari dua hektar dan di bawah pengawasan ketat serta dukungan sosial, ekonomi, dan pendidikan yang kuat untuk mendorong kesadaran akan risiko pembakaran yang berlebihan.

Baca Juga :   DEKLARASI Kampung Bersih Narkoba Kelayan Tengah Banjarmasin

Pembukaan lahan dengan membakar juga perlu dikaitkan dengan aspek hukum yang ada.

Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur pembatasan dan larangan pembakaran lahan untuk menekan dampak negatifnya. Penegakan hukum yang tegas di lapangan dan pemberian efek jera terhadap pelaku yang membakar lahan secara sembarangan menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan gambut.

Pembukaan lahan gambut melalui pembakaran dilakukan dalam kerangka regulasi yang mendukung perlindungan lingkungan sekaligus memberikan ruang bagi praktik tradisional dalam batas kewajaran.

Dengan demikian, pembukaan lahan gambut dengan cara membakar dapat diterima sebagai opsi terakhir yang bersifat terbatas dan terkendali, mengingat faktor sosial budaya dan kebutuhan ekonomi masyarakat setempat.

Praktik ini harus disertai dengan pengawasan ketat, edukasi lingkungan kepada masyarakat, dan pengembangan alternatif teknologi pembukaan lahan tanpa bakar agar kelestarian lahan gambut dan keanekaragaman hayati tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Oleh: Mellysa Sekar Hafsari (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca