SuarIndonesia – Perkara dugaan pemotongan bonus atlet Pekan Paralympic Daerah (Peparprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (7/10/2025).
Kedua terdakwa Saderi selaku Ketua NPC dan Febriyanti Rielena, S.Pd selaku Sekertaris NPC Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Agenda, membacakan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ariyas Dedy SH MH.
Sedanglam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asis Budianto SH MH dari Kejari Hulu Sungai Utara (HSU).
Terdakwa Febriyanti Rielena S.Pd melalui Penasihat Hukumnya Muhammad Rizky Hidayat SH,MKn dan Budi Setiawan SH membacakan eksepsi atau nota pembelaan/keberatan atas dakwaan JPU.
Dalam eksepsi terdakwa berpendapat bahwa pemberian bonus kepada Atlet dan Pelatih tersebut sudah dialokasikan dan dicairkan sepenuhnya kepada para atlet dan pelatih.
Shingga sejak itu dana tersebut bukan lagi merupakan APBD/APBN ataupun keuangan negara, melainkan telah beralih menjadi hak pribadi masing-masing penerima.
Dengan demikian, apabila terdapat pemotongan atau penyerahan kembali
sebagian bonus oleh atlet/pelatih kepada pengurus NPC, maka hal tersebut sudah bukan lagi menyangkut keuangan negara, melainkan ranah perdata atau pidana umum (penggelapan/penipuan/pemerasan) dalam lingkup KUHP, bukan tindak pidana korupsi.
Juga dituangkan dalam eksepsi dimana Dakwaan Tidak Lengkap Atau Kabur.
Bahwa pengembalian uang tersebut merupakan tindakan sukarela (voluntary restitution) dari terdakwa sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan itikad baik.
Sehingga layak menjadi pertimbangan hukum majelis hakim.
“Berharap agar majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan JPU kabur serta batal demi hukum,” ucap Muhammad Rizky Hidayat.
Intinya penasihat hukum kedua terdakwa menolak dakwaan JPU.
Mereka menilai dakwaan yang diajukan tidak cermat dan tidak tepat sasaran, karena uang bonus atlet yang disebut diselewengkan itu bukan lagi termasuk kategori uang negara, melainkan dana hibah yang sudah diserahkan sepenuhnya kepada pihak penerima.
“Kalau memang disebut ada kecurangan, itu bukan korupsi, karena uangnya sudah menjadi hak penerima hibah, dalam hal ini para atlet,” sambung Perasihat Hukum terdakwa, Syamsul Hidayat, usai sidang.
Menurutnya, pemotongan dana sebesar 15 persen yang dilakukan pengurus NPC bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Dalam aturan internal tersebut, pengurus diperbolehkan mengambil sebagian dana untuk biaya operasional dan pengelolaan.
“Ada ketentuan di AD/ART yang mengatur potongan sekitar 20 persen untuk pengelolanya,” jelas Syamsul ditanya wartawan.
Ia menegaskan, apabila ada pihak atlet yang merasa keberatan atas potongan tersebut, semestinya diselesaikan sebagai perkara pidana umum, bukan kasus korupsi.
“Kalau memang ada atlet yang merasa dirugikan, bisa saja melapor ke kepolisian dengan delik penggelapan. Tapi ini bukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Saderi dan Febrianty telah memotong dana hibah bonus atlet dan pelatih dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp330 juta.
Uang hasil pemotongan itu disebut mengalir ke delapan orang pengurus NPC, dengan Saderi dan Febrianty menerima bagian terbesar, masing-masing Rp75 juta.
Jaksa menyebut, bonus tersebut berasal dari anggaran hibah Pemkab Hulu Sungai Utara yang seharusnya diterima penuh oleh atlet dan pelatih sebagai bentuk penghargaan atas prestasi mereka di ajang Peparprov Kalsel 2022.
Namun, menurut kuasa hukum terdakwa, uang itu sudah keluar dari kas daerah dan menjadi hak penerima, sehingga tidak dapat lagi dikategorikan sebagai dana negara.
Sidang ditutup dengan penyerahan barang bukti eksepsi dari pihak terdakwa kepada majelis hakim untuk dipelajari lebih lanjut. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















