SuarIndonesia – Pembangunan RS (Rumah Sakit) di Kelua Kabupaten Tabalong, Provismni Kalsel, ” makan korban” empat orang dan seorang dari unsur birokrasi yakni Kadis (Kepala Dinas) Kesehatan Tabalong dan tiga dari unsur swasta.
Kini keempatnya duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada Rabu (15/5/2024) kemarin dengan dugaabn melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi
Para terdakwa tersebut terdiri dari Yudhi Santo, Imam Wachyudie, Taufiqurahman Hamdie, dan Daryanto sama-sama duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Tabalong.
Majelis hakim yang memimpin sidang diketuai oleh Irfanul Hakim SH MH dan dua hakim anggota Salma Safitiri SH dan Herlinda SH.
JPU Andi Hamzah Kusuma mengatakan, keempat terdakwa oleh JPU secara bersama-sama didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Peranan keempat terdakwa pada kasus pembangunan RS Kelua Anggaran Daerah Tabalong Tahun 2020 tersebut kata Andi berbeda-beda sesuai dengan jabatannya pada proyek.
Terdakwa Taufiqurrahman Hamdie merupakan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong (non aktif) selaku Pengguna Anggara (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RS Kelua.
Kemudian Daryanto Direktur perusahaan yang mengerjakan proyek, Yudhi Santo sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan yang meminjam bendera perusahaan Daryanto, dan Imam Wahyudi selaku konsultan pengawas.
Kasi Pidsus Kejari Tabalong Andi kepada awak media usai sidang mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan rumah sakit tersebut
dengan menggunakan bendera orang lain.
Berdasarkan hasil penyelidikan, selain meminjam bendera perusahaan lain untuk mengejarkan proyek, juga berdasakan penlitian terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Hasil dari perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel nilai kerugian negara yang muncul pada kasus korupsi pembangunan RS Kelua mencapai Rp 400 juta dari pagu anggaran sekitar Rp 3,2 miliar, “Kerugian negaranya sekitar Rp400 juta,” ujar Andi.
Keempat terdakwa saat proses penyidikan menurut Andi sempat mengembalikan sebagian kerugian negara dengan nominal yang berbeda-beda yang uangnya dititipkan di Kejari Tabalong.
Yudi Santo menitipkan uang sebesar Rp 50 juta, Imam Wachyudie Rp 40 juta, Taufiqurrahman Rp 50 juta, dan Daryanto Rp 15 juta.
Terpisah, Chandra Saputra Jaya, penasihat hukum dua orang terdakwa, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU
Pihaknya lebih memilih persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Kami tidak melakukan eksepsi, nanti kami langsung di pembelaan aja,” kata penasihat hukum terdakwa Yudhi Santo dan Daryanto.
Penasihat hukum terdakwa Taufiqurrahman dan Imam Wachyudie juga menyatakan sikap yang sama tidak mengajukan eksepsi dan memilih persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
JPU mematok Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















