PEMASANGAN Perekam Data Transaksi Dituding Memberatkan, Bekauda Carikan Solusi

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2020 - 22:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai melakukan pemasangan alat perekam data transaksi, alias Tapping box di sejumlah pelaku usaha sejak 2019.

Hingga saat ini sudah ada sekitar 400 Tapping box yang sudah terpasang.

Tujuan pemasangan alat ini untuk mengetahui data riil penghasilan para pengusaha serta meminimalisir adanya kebocoran setoran pajak yang disampaikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun rupanya, tak semua pemasangan alat ini mendapat dukungan dari pelaku usaha. Ada saja dari mereka yang merasa keberatan. Alasanya, akibat adanya pemasangan itu omset mereka jadi menurun lantaran harus menaikkan harga juga.

Seperti yang diutarakan Bagus Iriawa, salah satu pengurus rumah makan di Kota Banjarmasin ini. Ia mengaku sejak mereka menaiki harga akibat adanya pengenaan pajak sebesar 10 persen kepada pembeli omset mereka sejak Januari – Februari 2020 menurun.

“Kalau saya hitung Januari sekitar 18 persen. Lalu Februari itu 12 persen. Kalau dibiarkan terus bisa habis itu,” ucapnya usai melakukan pertemuan dengan Badan Keuangan Daerah (Bekauda) Banjarmasin, Rabu (11/3/2020).

Selain itu, Bagus juga menolak terkait pemasang Tapping box yang belum merata. Sehingga mereka merasa iri terhadap penguasa yang tak dipasang alat tersebut. “Penjelasan mereka (Bekauda) bertahap, tapi kan kita tak tau kapan rentang waktunya,” katanya.

Lebih lanjut, Bagus juga menyampaikan bahwa mereka ada mengajukan untuk pembuatan regulasi baru yang tak memberatkan. Juga agar jangan melakukan pemungutan pajak ke costumer sebalum adanya uji petik.

“Kami mengajukan dibuat perda. Kami juga mengajukan jangan dipasang pajak dulu ke customer. Nanti dilakukan uji petik. Nggak ada yang melenceng, kami cuma menyampaikan keluhan bahwa ada penurunan,” imbuhnya.

Baca Juga :   BUKA LELANG Jabatan Dua Kadis di Pemko Banjarmasin

Adapun Kepala Badan Keuangan Daerah Bakeuda Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil mengatakan akan mencoba mengakomodir aspirasi para pengusaha ini dan bersedia mencarikan solusinya.

“Kami mencari solusi bagaimana kedepannya. Sebenarnya kami berencana di 2020 ini merevisi pajak restoran ini. Setelah direvisi baru diklaster pajak karena pengusaha restoran di Banjarmasin ini kan juga ada yang masuk kategori UMKM,” jelasnya.

Salah satu caranya, yakni dengan melakukan klasifikasi terhadap pelaku usaha tersebut. Untuk kemudian disesuaikan beban pajak yang ditarik nantinya.

“Nah dari penghasilan itulah kita klaster, kalau lima juta pajaknya tiga persen, lima juta ke atas itu mungkin lima persen. Nah selebihnya mungkin sepuluh persen,” jelasnya.

Menanggapi terkait usaha milik Bagus, menurut Subhan potensi pajak dari usaha itu itu cukup tinggi. Sehingga tepat usaha yang merupakan masuk dalam kategori rumah makan dikenakan pajak sebesar sepuluh persen.

Subhan membeberkan bahwa usaha milik Bagus tersebar sebanyak 22 gerai di Kota Banjarmasin. Dengan potensi pajak mencapai Rp300 juta per bulan. Alasan ini lah mengapa pihaknya mengenakan pajak sebesar sepuluh persen.

“Hanya saja mereka menganggap bahwa rocket chicken ini UMKM. Yang pajaknya di bawah 10 persen. Juga banyak merekrut tenaga kerja dan membantu pemanfaatan SDM,” bebernya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OMBUDSMAN Kalsel Panggil Lima Manajemen PLN
RAMPUNG Lintasan Atletik Stadion 17 Mei, PUPR Kalsel Serahkan ke Dispora
BELASAN KLUB Berlaga di Turnamen Gubernur Cup Road to Pangdam Cup XXII/TB
BERAWAL CANDAAN Berujung Pembunuhan, Ini Ungkapan Pelaku saat Rekaulang
PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan
PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:57

OMBUDSMAN Kalsel Panggil Lima Manajemen PLN

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:42

RAMPUNG Lintasan Atletik Stadion 17 Mei, PUPR Kalsel Serahkan ke Dispora

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:50

BELASAN KLUB Berlaga di Turnamen Gubernur Cup Road to Pangdam Cup XXII/TB

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:19

PROGRAM Tukar Sampah jadi Sembako, Ini Diminta Berkelanjutan

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:06

DIRESMIKAN, Rimba Mart Jual Produk Hasil Hutan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:48

BERAWAL CANDAAN Berujung Pembunuhan, Ini Ungkapan Pelaku saat Rekaulang

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:13

“KANTOR PLN DISEGEL”, Peternak Tebarkan Ribuan Bangkai Ayam

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:45

PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan

Berita Terbaru

Kalsel

OMBUDSMAN Kalsel Panggil Lima Manajemen PLN

Jumat, 31 Jul 2026 - 14:57

Rimba mart yang berlokasi di Taman Hutan Hujan Tropis, Banjarbaru diresmikan, diresmkikan Gubernur Kalsel, H. Muhidin, Kamis (30/7/2026) (SuarIndonesia/RW)

Kalsel

DIRESMIKAN, Rimba Mart Jual Produk Hasil Hutan

Kamis, 30 Jul 2026 - 22:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca