PELINDO 3 Menangkan Gugatan Lahan 3,5 Ha

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto udara aset tanah seluas 3,5 hektare milik PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan yang digugat PT Kapuas Prima Coal Tbk., berlokasi di Pelabuhan Tanjung Kalap, Desa Bumiharjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas Pelindo)

Foto udara aset tanah seluas 3,5 hektare milik PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan yang digugat PT Kapuas Prima Coal Tbk., berlokasi di Pelabuhan Tanjung Kalap, Desa Bumiharjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas Pelindo)

SuarIndonesia — PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan memenangkan gugatan terhadap aset lahan atau tanah seluas 3,5 hektare yang berlokasi di Pelabuhan Tanjung Kalap, Desa Bumiharjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Humas Pelindo Regional 3 Sub Regional Kalimantan dalam keterangan tertulis di Banjarmasin, Jumat (23/5/2025, menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang dan bersinergi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan dengan PT Kapuas Prima Coal Tbk.

Sub Regional Head Kalimantan Sugiono mengungkapkan aset tanah tersebut berada di wilayah hak pengelolaan lahan (HPL) PT Pelindo (Persero) berdasarkan Sertipikat HPL Nomor 5 yang diterbitkan sejak 2001.

Selama bertahun-tahun, kata dia, kepemilikan lahan ini digugat pihak lain yang menghambat pemanfaatan lahan untuk mendukung kegiatan operasional pelabuhan.

Saat penyelesaian sengketa, Persero Regional 3 Sub Regional Kalimantan menggandeng JPN dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk memperkuat posisi hukum perusahaan.

“Kolaborasi ini terbukti efektif dan strategis dalam memperjuangkan kepentingan negara di pengadilan,” kata Sugiono, dilansir dari AntaraNewsKalsel.

Sengketa tersebut berujung pada putusan hukum yang berkekuatan tetap usai Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali tertanggal 27 Maret 2025 Nomor: 37/Pdt.G/2022/PNPbu Jo. 102/PDT/2022/PTPLK Jo. 4256K/PDT/2023 Jo. 217 PK/PDT/2025, secara tegas menolak permohonan Peninjauan Kembali dari PT Kapuas Prima Coal Tbk.

Baca Juga :   USAI Putusan MK, KPU Siapkan Kebijakan Teknis Pilkada Barut

Sugiono menuturkan putusan tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi PT Pelindo Regional 3 Sub Regional Kalimantan untuk mengamankan dan penguasaan kembali terhadap lahan yang disengketakan, serta membuktikan komitmen Pelindo menjaga dan mempertahankan aset negara.

Sugiono menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi seluruh tim pada tingkat cabang, sub regional, serta dukungan penuh dari JPN.

“Pengamanan aset ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan operasional pelabuhan dan kepentingan logistik nasional di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Ia mengatakan seluruh aset yang dimiliki PT Pelindo akan dikelola dengan tertib hukum dan digunakan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca