PELINDO 3 Menangkan Gugatan Lahan 3,5 Ha

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto udara aset tanah seluas 3,5 hektare milik PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan yang digugat PT Kapuas Prima Coal Tbk., berlokasi di Pelabuhan Tanjung Kalap, Desa Bumiharjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas Pelindo)

Foto udara aset tanah seluas 3,5 hektare milik PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan yang digugat PT Kapuas Prima Coal Tbk., berlokasi di Pelabuhan Tanjung Kalap, Desa Bumiharjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas Pelindo)

SuarIndonesia — PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan memenangkan gugatan terhadap aset lahan atau tanah seluas 3,5 hektare yang berlokasi di Pelabuhan Tanjung Kalap, Desa Bumiharjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Humas Pelindo Regional 3 Sub Regional Kalimantan dalam keterangan tertulis di Banjarmasin, Jumat (23/5/2025, menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang dan bersinergi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan dengan PT Kapuas Prima Coal Tbk.

Sub Regional Head Kalimantan Sugiono mengungkapkan aset tanah tersebut berada di wilayah hak pengelolaan lahan (HPL) PT Pelindo (Persero) berdasarkan Sertipikat HPL Nomor 5 yang diterbitkan sejak 2001.

Selama bertahun-tahun, kata dia, kepemilikan lahan ini digugat pihak lain yang menghambat pemanfaatan lahan untuk mendukung kegiatan operasional pelabuhan.

Saat penyelesaian sengketa, Persero Regional 3 Sub Regional Kalimantan menggandeng JPN dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk memperkuat posisi hukum perusahaan.

“Kolaborasi ini terbukti efektif dan strategis dalam memperjuangkan kepentingan negara di pengadilan,” kata Sugiono, dilansir dari AntaraNewsKalsel.

Sengketa tersebut berujung pada putusan hukum yang berkekuatan tetap usai Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali tertanggal 27 Maret 2025 Nomor: 37/Pdt.G/2022/PNPbu Jo. 102/PDT/2022/PTPLK Jo. 4256K/PDT/2023 Jo. 217 PK/PDT/2025, secara tegas menolak permohonan Peninjauan Kembali dari PT Kapuas Prima Coal Tbk.

Baca Juga :   LIMA Komisioner KPU Kotim jadi Tersangka

Sugiono menuturkan putusan tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi PT Pelindo Regional 3 Sub Regional Kalimantan untuk mengamankan dan penguasaan kembali terhadap lahan yang disengketakan, serta membuktikan komitmen Pelindo menjaga dan mempertahankan aset negara.

Sugiono menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi seluruh tim pada tingkat cabang, sub regional, serta dukungan penuh dari JPN.

“Pengamanan aset ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan operasional pelabuhan dan kepentingan logistik nasional di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Ia mengatakan seluruh aset yang dimiliki PT Pelindo akan dikelola dengan tertib hukum dan digunakan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!
KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
PENANGANAN Karhutla Gunakan Berbagai Metode
GIBRAN Mendadak Cek Antrean BBM
WAPRES Gibran Beri Penghormatan ke Pemadam yang Gugur saat Tangani Karhutla
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:29

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 21:58

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Ilustrasi. (si/ut/gemini.ai)

Kesehatan

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Kebakaran yang melanda Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2026).(Foto: HO-BPBD KOTIM)

Kalteng

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:34

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca