USAI Putusan MK, KPU Siapkan Kebijakan Teknis Pilkada Barut

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idham Holik, Anggota KPU RI. (Foto: Dok ANTARA/Narda Margaretha S)

Idham Holik, Anggota KPU RI. (Foto: Dok ANTARA/Narda Margaretha S)

SuarIndonesia — KPU segera menyiapkan kebijakan teknis usai Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024.

“Tentunya KPU RI segera mempersiapkan kebijakan teknis lanjut dari putusan tersebut dan nanti kami akan coba menggunakan pola yang sama terhadap pelaksanaan PSU yang 90 hari kemarin,” kata anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Menurut Idham, kebijakan PSU Pilkada Barito Utara nantinya akan sama dengan kebijakan yang telah diterapkan, khususnya pada daerah yang sebelumnya diperintahkan oleh MK mengulang pencoblosan dari tahap pencalonan.

“Yang mana partai politik yang mengusulkan pasangan calon yang didiskualifikasi tersebut nanti diberikan kesempatan untuk melakukan penggantian sebagaimana amar putusan MK,” imbuhnya.

Di samping itu, dia mengatakan KPU juga akan menyiapkan kebutuhan logistik untuk PSU tersebut.

Terkait kebutuhan anggaran, Idham menyebut KPU Kalimantan Tengah bersama dengan KPU Barito Utara akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Sebab, pembiayaan pelaksanaan PSU tindak lanjut putusan MK sama seperti penyelanggaran pilkada pada umumnya, yaitu dibiayai dari dana APBD,” tutur Idham dilansir dari AntaraNews.

Lebih lanjut Idham mengatakan putusan MK terkait Pilkada Barito Utara bukan disebabkan oleh faktor teknis penyelenggaraan. Oleh sebab itu, dia mengimbau pasangan calon serta para pemilih dapat lebih memahami aturan pemilihan dengan baik, khususnya tentang larangan politik uang.

Baca Juga :   RAZIA Gawai Prajurit TNI Cegah Penggunaan Aplikasi Negatif

Diketahui, MK memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang dalam tahapan pemungutan suara ulang atau PSU sebelumnya.

“Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Karena seluruh paslon didiskualifikasi, MK memerintahkan KPU kembali melakukan PSU untuk Pilkada Barito Utara 2024 dengan diikuti oleh paslon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) dalam pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SUNGAI KAPUAS MURUNG: Pria Diduga Tenggelam Ditemukan Mengapung
DIMONITORING -EVALUASI Dishub Balangan Area Parkir Pasar Tradisional
BPOM Telusuri 22 Merk OBA Berbahaya Hasil Pengawasan Maret 2026
KEMENHAJ Copot Penanda yang Dipasang KBIHU di Tenda Arafah
PEMBANGUNAN IKN Diarahkan ke Sembilan Wilayah Perencanaan
GUBERNUR AGUSTIAR: DAD Agar Proaktif dan Deteksi Dini Cegah Konflik
APRESIASI Langkah Berani TNI AL Mengembangkan Budidaya Kedelai di Lahan Tergolong Menantang.
RATUSAN PRAJURIT Lulusan Terbaik Dididik di Mako Rindam XXII/TB Siap Memperkuat Keamanan-Pembangunan di Kalsel dan Kalteng

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:28

BPOM Telusuri 22 Merk OBA Berbahaya Hasil Pengawasan Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:17

KEMENHAJ Copot Penanda yang Dipasang KBIHU di Tenda Arafah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:46

KASUS ANDRIE YUNUS: 4 Anggota TNI Hadapi Sidang Tuntutan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:21

PRESIDEN PRABOWO: Laporkan Tindakan Aparat yang tak Sesuai Ketentuan

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:40

ANGGARAN MBG Dipangkas Jadi Rp268 Triliun pada 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 23:40

AKP DEKY Diperiksa dan Resmi Dipecat! Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba

Senin, 18 Mei 2026 - 22:39

KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kuota Haji Tambahan pada 2022

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:49

AKP BONAR Terancam Dipecat! Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika

Berita Terbaru

Menyalurkan 24 ekor sapi kurban bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Kalsel Cabang Paringin di Lapangan Martasura, Paringin,  Kamis (21/5/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DISALURKAN Bupati Abdul Hadi 24 Ekor Sapi Kurban

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca