SuarIndonesia – Pelaku “rudapaksa” terhadap seorang siswi SD kelas V di Banjarmasin, masih berkeliaran.
Terkait itu, pihak kepolisian sudah memastikan masuk dalam proses penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, pihak kepolisian dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin hingga saat ini terus memburu tersangka dalam peristiwa terjadi di Banjarmasin Utara.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian bahwa terkait kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada Mei 2023 sudah masuk dalam proses penyidikan.
“Masuk dalam proses penyidikan dan yang bersangkutan atau terlapor sudah juga ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Kasat kepada awak media, Selasa (9/1/2023).
Dikatakan Thomas, dari hasil pemeriksaan bahwa siswi ini merupakan korban pencabulan.
“Pada Mei kita memang ada menerima laporan tindak pidana dugaan pencabulan di wilayah Banjarmasin Utara dan berdasarkan hasil visum menguatkan adanya dugaan pencabulan,” ujarnya.
Thomas menjelaskan lagi, usai kejadian pihak sudah mendatangi rumah tersangka.
“Setelah memeriksa beberapa saksi dan petugas langsung mendatangi rumahnya, tetapi tersangka tidak berada di rumah,” jelasnya.
Karena itu, Kasat berharap agar pelaku segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian terdekat.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Disinggung keterlambatan penanganan kasus lantaran pelaku memiliki keluarga anggota Polri ?. Menurut Kasat, anggapan tersebut tidak benar.
” Kami tak memandang keluarga korban atau keluarga pelaku. Apalagi kasus ini melibatkan korban anak di bawah umur,” tutup Thomas (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















