SuarIndonesia – Pelaku perusak mobil dan gasak barang berharga bernama Ruslsi alias Spontan alias Komeng (39), diringkus Tim Kepolsian saat berada di Jalan A Yani Daerah Angsana Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), pada Senin (8/1/2024).
Tersangka diketahui beralamatkan Jalan Antasan Bondan Banjarmasin Selatan, dan anggota mendapatkan barang bukti satu unit Mobil Daihatsu Grand Max 1,5 Nopol terpasang DA 8645 JG, satu unit Laptop, satu buah obeng uang tunai Rp 5.538.000.00 dan pecahan kaca pintu mobil milik korban Didi Rudini (35), warga Jalan Mahatama Komplek Graha Mahatama RT 25 RW 11 Bnajarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Rabu (10/1/2024), bahwa anggota sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dikenakan pasal 363 KUHP.
Dimana peristiwa terjadi pada Kamis (4/1/2024) di Jalan Garuda Raya RT 11 RW 01 tepatnya di Halaman Masjid Al Barokatul Jami Banjarmasin Selatan, yang saat itu korban pergi ke Masjid dan memarkir mobilnya di halaman Masjid tersebut.
Setelah itu korban masuk ke Masjid untuk melaksanakan Saolat Maghrib, an tak lama korban keluar dari Masjid dan ingin masuk ke dalam mobil, ternyata kaca mobil bagian sebelah kiri, dan tas berisikan uang tunai sebesar Rp 7.000.000 dan satu buah Laptop, yang di bagian kursi depan sudah tidak ada lagi.
Setelah empat hari melakukan penyelidikan, anggota gabungan terdiri dari Resmob Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalel, anggota Buser Polsekta Banjarmasin Selatan , Jatanras Polresta Banjarmasin, meringkus tersangka di Jalan A Yani Daerah Angsana Kabupaten Tanbu. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















