SuarIndonesia – Tak berkutik pelaku curanmor (pencurian sepeda motor) Adi Imam Vizay (25), terpaksa dilumpuhkan dengan ‘timah panas’ (peluru/tembakan, red-).
Pelaku disergap Tim Gabungan bersama penadahnya bernama Supiyani (39), yang mereka ditangkap secara terpisah, Selasa dinihari (26/1/2021), sekitar pukul 01.25 WITA.
Tersangka Adi beralamatkan Jalan Tembus Mantuil Kompleks Aldi Citra Persada I, Blok B, Banjarmasin Selatan.
Ditangkap saat berada di Jalan A Yani Km 6 tepatnya di Terminal Banjarmasin Timur, sedangkan penadahnya Supiyani warga Desa Batakan RT 21 Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut (Tala), dia ditangkap saat berada di rumah.
Disana anggota menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih dengan Nomor Polisi (Nopol), DA 6130, ACT mmilik korban Charlie Sietiawan Effendi (25), warga Jalan Utan Kayu I RT 15 Banjarmasin Selatan.
Satu unit [{Handphone}] [Hp] merk Samsung Galaxy A3, dua buah dompet, satu lembar KTP an. Lorenza Rizky Jelita, satu lembar KTP Charlie Sietiawan Effendi, satu lembar SIM C Lorenza Rizky Jelita, satu lembar SIM C dan SIM A Charlie Sietiawan Effendi, lima lembar ATM dengan tiga lembar Kartu kredit berbagai bank, satu lembar kartu NPWP Lorenza Rizky Jelita, satu lembar kartu NPWP Charlie Sietiawan Effendi, Uang tunai sebesar Rp484.000, (sisa hasil penjualan Sepeda motor)

Dimana peristiwa pencurian terjadi Minggu malam (24/1/2021), sekitar pukul 22.18 WITA, saat sepeda motor korban sedang dalam keadaan pakir di Jalan Kelayan B Gang Jais RT 09 Banjarmasin Selatan.
Ketika korban keluar dari rumah kerabatnya melihat sepeda motornya sudah tak ada lagi. Selanjutnya melaporkan kejadian ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Korrban membawa rekaman kamera CCTV dimana terlihat tersangka melakukan pencurian sepeda motor.
Anggota Gabungan terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Unit Resmob Polda Kalsel, anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan dan Buser Polres Tala, berhasil menangkap tersangka Adi yang mana saat itu hendak melarikan diri ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), sambil menunggu taksi.
Karena tersangka Adi tak berhenti ketika anggota memberikan tembakan peringatan ke atas, terpaksa dilumpuhkan dengan dua peluru ke arah kaki sebelah kiri.
Kemudian Adi langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tk III Banjarmasin, guna mendapatkan perawatan medis akibat luka tembakan di kakinya.
Sedangkan penadahnya tak lain pamannya Adi ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan keduanya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Dari hasil pengakuan tersangka Adi sementara, sepeda motor hasil curian ini dijual kepada tersangka Supiyani dengan harga Rp 2.500.000, dengan pembayaran awal sebesar Rp. 1.500.000.
Dan sisanya sebesar Rp 1.000.000, akan dilunasi sepeda sekitar satu minggu lagi, tetapi keburu ditangkap.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Yopie Andri Haryono S.Sos, didampingi Kanit REskrim, Iptu Sunarto, saat dikonfirmasi memang benar telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Tersangka Adi akan dikenakan pasal 363 KUHP, sedangkan untuk penadahnya yaitu tersangka Supiyani dikenakan pasal 480 KUHP. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















