SuarIndonesia – Dipenghujung nota pembelaan secara pribadi terdakwa mantan Bupati HST (Hulu Sungai Tengah) Haji Abdul Latif sempat berusaha menahan tangisnya.
Tapi akhirnya pecah juga tangisan tersebut ketika sampai membacakan keadaan keluarga yang masih menjadi tanggungan dirinya selaki suami dan bapak dari anak anaknya.
“Anak anak kami masih ada yang masih duduk di bangku sekolah dan ada yang masih kuliah tentunya ini semuanya memerlukan biaya, sementara istri saya hanya sebagai ibu rumah tangga saja,’ ’ujar Latif disela sesengukan menahan tangis sambil menyeka air mata dengan tisu yang terlihat dibalik layar.
Karena sidang yang dilakukan secara virtual dari Pengadilan Suka Miskin Bandung, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (6/9/2023).
Pembelaan yang dibacalkan selama waktu relatif panjang sekitar dua jam tersebut, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak.
Oleh terdakwa di judul ‘ Jangan Biarkan Hukum Dijadikan Asong Karpet Merah buat Aseng dan Asing di Negari Ini.’’
Dalam paparannya Latif menyebutkan bahwa dana yang dikumpulkan oleh Kadin tersebut banyak dinikmati oleh masyarakat, penegak hukum Kejaksan dan Kepolisian, yang namanya terdaftar di KADIN.
“Lucunya hampir semua pengeluaran KADIN tidak dikejar dan dibuka oleh penyidik untuk mencari kebenaran, seperti patut diduga adanya rekayasa oknum penyidik untuk menjadikan saya target operasi,’’ kata Latif di bagian lainnya.
Lebih jauh terdakwa menyebutkan jelas ketika Ketua Kadin Fauzan Rifani di jadikan saksi menjelaskan banyak oknum menerima dan menikmati dana KADIN disertai catatan lengkap, yang tercatat malah tidak tersentuh?.
Ada barang bukti yang disita penydik, menurut Latif semua itu dibeli dengan usaha yang sah dan legal.
“Yang saya miliki dari dana pinjaman kredit PT Sugriwa Agung (perusahan miliik terdakwa Latif) pada Bank Kalsel sebesar Rp 5 M. Sampai hari ini belum terbayar dan terancam lelang jaminan.
Kembali dipenghujung peembelaannya terdakwa latif mengharapkan kepada majelis hakim yang memutuskamn yang se adil adilnya, karena pada peejara terdahulu dirinya masih menyisakan tahanan selama tujuh tahun.
Disamping itu ia juga meminta maaf kepada semua pihak terutama pada ibu yang dalam keadaa sakit yang belum bisa membahagiakannya serta untuk anak dan istri untuk tetap tabah menghadapi cobaan ini.
‘’ Doakan abah semoga kita bisa berkumpul kembali,’’ ujar Latif di tengah tangisannya.
Sementara penasihat hukum OC Kaligis kepada awak media menyebutkan, uang yang dikumpulkan KADIN itu bukanlah uang pemerintah, karena di kumpulkan dari pengusaha yang mendapatkan proyek, jadi agaj janggal kalau itu merupakan kerugian negara.
Berdasarkan ketentuan untuk menentukan kerugian negara itu adalah Badan Pemertiksaan Keuangan (BPK).
“Jelas uang KADIN, bukannya uang negara, jadi pengurus bebas untuk mengelolanya,’’ujar Kaligis yang juga merupakan anggota PWI, ini menurut pengakuannya.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa mantan Bupati HST ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatsan Korupsi (KPK) dikomandaoi Ikhsan Fernandi, menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.
Disamping itu JPU juga menetapkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair selama enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 41,533 M lebih.
Apa bila tidak dapat membayar maka kurungananya bertambah selama enam tahun,
JPU berkeyakinan kalau Abdul Latif bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan melakukan pencucian uang melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.
Sementara untuk Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (HD)