PECAH TANGGISAN Mantan Bupati HST Bacakan Isi Judul Nota Pembelaannya

- Penulis

Rabu, 6 September 2023 - 15:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dipenghujung nota pembelaan secara pribadi terdakwa mantan Bupati HST (Hulu Sungai Tengah) Haji Abdul Latif sempat berusaha menahan tangisnya.

Tapi akhirnya pecah juga tangisan tersebut ketika sampai membacakan keadaan keluarga yang masih menjadi tanggungan dirinya selaki suami dan bapak dari anak anaknya.

“Anak anak kami masih ada yang masih duduk di bangku sekolah dan ada yang masih kuliah tentunya ini semuanya memerlukan biaya, sementara istri saya hanya sebagai ibu rumah tangga saja,’ ’ujar Latif disela sesengukan menahan tangis sambil menyeka air mata dengan tisu yang terlihat dibalik layar.

Karena sidang yang dilakukan secara virtual dari Pengadilan Suka Miskin Bandung, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (6/9/2023).

Pembelaan yang dibacalkan selama waktu relatif panjang sekitar dua jam tersebut, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak.

Oleh terdakwa di judul ‘ Jangan Biarkan Hukum Dijadikan Asong Karpet Merah buat Aseng dan Asing di Negari Ini.’’

Dalam paparannya Latif menyebutkan bahwa dana yang dikumpulkan oleh Kadin tersebut banyak dinikmati oleh masyarakat, penegak hukum Kejaksan dan Kepolisian, yang namanya terdaftar di KADIN.

“Lucunya hampir semua pengeluaran KADIN tidak dikejar dan dibuka oleh penyidik untuk mencari kebenaran, seperti patut diduga adanya rekayasa oknum penyidik untuk menjadikan saya target operasi,’’ kata Latif di bagian lainnya.

Lebih jauh terdakwa menyebutkan jelas ketika Ketua Kadin Fauzan Rifani di jadikan saksi menjelaskan banyak oknum menerima dan menikmati dana KADIN disertai catatan lengkap, yang tercatat malah tidak tersentuh?.

Ada barang bukti yang disita penydik, menurut Latif semua itu dibeli dengan usaha yang sah dan legal.

“Yang saya miliki dari dana pinjaman kredit PT Sugriwa Agung (perusahan miliik terdakwa Latif) pada Bank Kalsel sebesar Rp 5 M. Sampai hari ini belum terbayar dan terancam lelang jaminan.

Kembali dipenghujung peembelaannya terdakwa latif mengharapkan kepada majelis hakim yang memutuskamn yang se adil adilnya, karena pada peejara terdahulu dirinya masih menyisakan tahanan selama tujuh tahun.

Baca Juga :   PASCA Pengunduran Paman Birin, akan "Digantikan" Haji Muhidin ?

Disamping itu ia juga meminta maaf kepada semua pihak terutama pada ibu yang dalam keadaa sakit yang belum bisa membahagiakannya serta untuk anak dan istri untuk tetap tabah menghadapi cobaan ini.

‘’ Doakan abah semoga kita bisa berkumpul kembali,’’ ujar Latif di tengah tangisannya.

Sementara penasihat hukum OC Kaligis kepada awak media menyebutkan, uang yang dikumpulkan KADIN itu bukanlah uang pemerintah, karena di kumpulkan dari pengusaha yang mendapatkan proyek, jadi agaj janggal kalau itu merupakan kerugian negara.

Berdasarkan ketentuan untuk menentukan kerugian negara itu adalah Badan Pemertiksaan Keuangan (BPK).

“Jelas uang KADIN, bukannya uang negara, jadi pengurus bebas untuk mengelolanya,’’ujar Kaligis yang juga merupakan anggota PWI, ini menurut pengakuannya.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa mantan Bupati HST ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatsan Korupsi (KPK) dikomandaoi Ikhsan Fernandi, menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.

Disamping itu JPU juga menetapkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair selama enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 41,533 M lebih.

Apa bila tidak dapat membayar maka kurungananya bertambah selama enam tahun,

JPU berkeyakinan kalau Abdul Latif bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan melakukan pencucian uang melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.

Sementara untuk Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca