PDAM Tirta Senentang Diobok-obok Kejari Sintang

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 22:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sintang geledah PDAM Tirta Senentang. (Foto: Dok Kejari Sintang)

Kejari Sintang geledah PDAM Tirta Senentang. (Foto: Dok Kejari Sintang)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menggeledah Kantor PDAM Tirta Senentang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Penggeledahan ini terkait dugaan penyalahgunaan rekening uang pelanggan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar.

Kepala Kejari Sintang Erni Yusnita melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sintang Echo Aryanto mengatakan, penggeledahan dilaksanakan di Kantor PDAM yang berlokasi Jalan M Saad, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang pada 1 September 2025.

“Penggeledahan ini dalam rangka mencari dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, mengamankan barang bukti agar dapat disita dan digunakan baik itu dalam proses peradilan, serta untuk mengumpulkan informasi penting guna melengkapi administrasi penyidikan,” kata Echo, dikutip dari detikKalimantan, Rabu (3/9/2025).

Echo menyebut dugaan dalam tindak pidana ini berpotensi membuat negara rugi mencapai Rp 5,6 miliar. Dugaan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh intelijen.

Hasil temuan intelijen kemudian dilaporkan ke Kepala Kejari Sintang yang kemudian mengeluarkan surat perintah operasi intelijen atau operasi tertutup untuk menemukan adanya bukti-bukti permulaan cukup.

Tim intelijen kemudian melakukan pengumpulan informasi maupun data pihak Intern PDAM Tirta Senentang, Pemkab Sintang selaku Dewan Pengawas (Dewas) pada PDAM Tirta Senentang, serta melakukan kordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sintang.

Baca Juga :   KPK Usut Pembagian Kuota Haji ke Yaqut

Dari laporan audit yang dikeluarkan Inspektorat Sintang yang menggambarkan adanya fraud (tindakan kecurangan, penipuan, atau penyalahgunaan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara tidak sah atau melanggar hukum, seringkali dengan memanipulasi informasi atau aset).

“Dari tindakan ini, ada potensi kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar. Tim intelijen secara jelas menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan langsung melimpahkan kasus ini kepada Seksi Pidana Khusus untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini sampai dengan ke persidangan,” tegasnya.

Penggeledahan juga dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sintang Rasyid Kurniawan, Kasubsi I Bidang Intelijen Diva Nur Annisa dan Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Tindak Pidana Khusus Dwi Retnowidrati Yuliana Makodongan.

“Dari penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen dokumen pendukung serta barang elektronik berupa laptop yang berisikan catatan yang dibutuhkan sebagai dasar untuk penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan rekening uang pelanggan pada PDAM Tirta Senentang,” bebernya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga
LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA
PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca