Suarindonesia– Parah itulah mungkin yang pantas dialamatkan bagi kontraktor peningkatan Jalan A. Yani ruas Lianganggang- Batibati.
Betapa tidak, tahun atau batas kontrak kerja tinggal 2 hari lagi, namun pengaspalan baru dimulai Selasa (28/12/2021) .
Sri Wuriadi, seorang warga RT 3 Kecamatan Lianganggang, menyebut pengerjaan jalan tersebut lambat.
“Proyeknya lambat sekali. Kemarin (28/12/2021) baru mulai pengaspalan, padahal waktunya sisa dua hari,” sesalnya, Rabu (29/12/2021).
Sri Wuriadi, merugi akibat proyek tersebut. Ia tak bisa berjualan karena di depan rumah tak ada orang yang melintas akibAt kubangan lumpur pengerjaan jalan.
Sri Wurian dari berharap mereka diberi ganti rugi karena lambannya proyek tersebut.
“Gara-gara ada perbaikan jalan ini sudah tiga bulan warung makan saya tutup. Selama itu kami tidak mendapatkan penghasilan,” katanya.
Dia mengungkapkan, warung terpaksa mereka tutup karena banyak material menutup jalan, sehingga para pembeli tidak bisa singgah.
“Biasanya para sopir truk banyak singgah, ketika banyak tumpukan material tidak bisa lagi singgah. Padahal sebelumnya dalam sehari omset kami mencapai Rp 1,5 juta,” ungkapnya.
Sri menyayangkan proyek berjalan lamban, sebab selain dirinya kerugian juga dialami warga sekitar lainnya.
Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XI Banjarmasin, Bidu, yang kebetulan berada di lokasi proyek, Rabu (29/12/2021) tak mau memberikan komentar.
Dia beralasan, dirinya tidak punya kewenangan memberikan penjelasan terkait proyek peningkatan Jalan Lianganggang-Batibati.
Melihat lambannya progres proyek peningkatan Jalan Liangqnggang-Batibati, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap, mengaku sudah memanggil Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XI Banjarmasin.
Dalam pemanggilan itu, dia mengingatkan agar BPJN Wilayah XI Banjarmasin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus memitigasi risiko kerugian keuangan negara senilai Rp 74,6 miliar.
Selain itu, Rudy menyampaikan, pihaknya juga meminta supaya balai melakukan investigasi bahwa kontraktor proyek benar-benar memiliki kemampuan finansial dan sanggup menyelesaikan pekerjaan.
“Kami juga minta agar balai tidak memperpanjang masa kontrak, cukup mengenakan denda keterlambatan terhitung sejak 31 Desember 2021,” ucapnya. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















