PASANGAN GAY Dituntut Hukuman 100 Kali Cambuk

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 21:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi -- Suasana hukuman cambuk kepada pasangan sesama jenis (gay) di Gedung Taman Sari, Kota Banda Aceh. (Foto: Kumparan/Zuhri N)

Foto Ilustrasi -- Suasana hukuman cambuk kepada pasangan sesama jenis (gay) di Gedung Taman Sari, Kota Banda Aceh. (Foto: Kumparan/Zuhri N)

SuarIndonesia — Pasangan gay yang kedapatan berhubungan badan di salah satu kamar kost di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh dituntut 100 kali cambuk.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Senin (3/2/2025).

JPU Kejari Banda Aceh Luthan Al Kamil mengatakan perbuatan pelaku melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dimana keduanya yang merupakan laki-laki ini kedapatan berduaan dalam kamar kost dan melakukan hubungan intim.

“Perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 63 ayat 1 qanun jinayat dengan ancaman 100 kali cambuk atau 100 gram emas murni atau pidana penjara,” kata Luthan usai sidang perdana yang digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Pekan depan pihaknya juga akan mendengar pledoi dari kedua laki-laki itu, namun ia memastikan tuntutan tersebut tidak akan bergeser.

Baca Juga :   WAMENHUT RI Terpukau Disuguhkan Berbagai Atraksi Personel Polhut di Kalsel

“Senin (10/2/2025) depan sidang lanjutan, agendanya pledoi,” tutur Luthan dilansir dari CNNIndonesia.

Sebelumnya, pasangan gay di Banda Aceh berinisial AI dan DA digerebek warga di kamar kost milik AI. Saat itu mereka ditemukan sedang berpelukan tanpa busana.

Mereka juga disebut kerap melakukan hubungan terlarang dan itu sudah dipantau oleh warga sekitar indekos terkait gerak-gerik keduanya. Meskipun keduanya sempat berdalih bertemu untuk membuat tugas kuliah.

Usai kejadian itu keduanya diserahkan ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Tanah Rencong. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik
DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak
SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa
SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton
DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:10

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:19

SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:59

DIDUKUNG Pemkab Balangan Program Pascasarjana ULM

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Berita Terbaru

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Hukum

OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:11


Pengendara antre untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina di Duren Sawit, Jakarta, Senin (4/5/2026). (Foto: Arsip Antara/Dhemas Reviyanto)

Bisnis

HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:05

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca