SuarIndonesia – Parah, ini malah dua oknum Polisi ditangkap oleh rekannya sesama Polri yakni dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
Kedua oknum tersebut ditangkap atas dugaan keterlibatan aksi dugaan perampasan sepeda motor di wilayah Banjarmasin dan Wilayah Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kedua oknum tersebut berinisial PS (41) dan DEM (26) dan terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Dalam beraksi, kedua oknum Polisi dengan modusnya pura-pura razia dengan cara memepet para korban.
“Keduanya pakai atasan jaket dan celana dinas Polri. Jadi mereka pura-pura merazia,” jelas Kasat saat jumpa pers di Lobi Reskrim Polresta Banjarmasin, Senin (15/8/2022).
Dimana, Keduanya diduga mencari-cari kesalahan korbannya guna alasan untuk membawa motor incarannya.
Dan beraksi di sejumlah wilayah di Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, dalam beberapa bulan ini hingga akhirnya berhasil diamankan Rabu (10/8/2022).
“Awalnya ada 3 LP di Banjarmasin. Kita kembangkan ternyata ada 2 di Banjarbaru dan 2 di Kabupaten Banjar. Jadi ada 7 LP,” jelas Thomas.
Sejauh ini sudah mengamankan 5 barang bukti motor yang disembunyikan keduanya di kawasan Puruk Cahu dan seluruh barang bukti yang ditemukan belum ada yang dipindah tangankan.
“Sedangkan untuk kemungkinan barang bukti lain masih dilakukan pengembangan oleh penyidik,” katanya.
Menurut Thomas bahwa kedua oknum tersebut merupakan anggota aktif Polri dari Polresta Banjarmasin, yang mana saat ini juga masih dalam proses akan menjalani sidang oleh Propam.
“Karena kedua oknum tersebut, jarang sekali masuk kerja atau Disersi,” ungkap Kompol Thomas.
Adapun untuk keterlibatannya dalam kasus tersebut, beber Kompol Thomas, untuk kedua oknum tersebut merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.
Kasat mengimbau, agar masyarakat bisa tetap percaya kepada pihak kepolisian, dan juga saat menemukan kejadian seperti itu, agar bisa mendokumentasikan, dan menanyakan dari satuan mana, tugas dimana, dan kepentinganya apa.
Sesuai dengan arahan pimpinan, akan menindak tegas bagi pelaku tindak pidana, baik itu anggota Polri, maupun masyarakat.
“Kita proses tuntas kasusnya. Jadi untuk saat ini para tersangka sudah kita tahan. Saat ini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, sementara kedua pelaku diganjar dengam pasal 363 KUHp, tentang pencurian.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















