PANSUS Tatib DPRD Kalsel, Ini Arahan Kemendagri RI

- Penulis

Sabtu, 21 September 2024 - 14:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2024-2029 melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas optimalisasi tugas dan wewenang anggota DPRD. Pertemuan ini berlangsung di Aula Badan Penghubung Provinsi Kalsel, pada Jumat (20/9/2024).

Ketua Pansus Tatib, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyampaikan bahwa pihaknya inginkan Tatib DPRD Kalsel yang baru dapat lebih responsif dalam menyesuaikan tugas anggota dewan dengan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, tantangan ke depan semakin kompleks, sehingga regulasi internal DPRD harus disusun lebih maksimal.

“Tatib ini adalah panduan bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya. Kami berharap dengan penyempurnaan ini, anggota dewan bisa lebih optimal dalam menyerap aspirasi masyarakat yang terus berkembang,” jelas Gusti Iskandar Sukma Alamsyah.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Agus Mulia Husin, menegaskan pentingnya sinkronisasi dalam pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebagai langkah awal untuk meningkatkan efektivitas kerja DPRD. Ia mengungkapkan bahwa pengesahan Tatib akan segera dilanjutkan ke tahap penyelarasan melalui aplikasi i-Perda.

“Sinkronisasi internal sangat penting agar pembentukan AKD bisa lebih cepat dan selaras dengan tatib yang baru,” ujar Agus.

Baca Juga :   DIPANGGIL Gubernur Muhidin Jajaran PLN Daerah dan Pusat

Kepala Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Slamet Endarto, turut memberikan dukungan.

Ia menyatakan bahwa Kemendagri siap membantu memfasilitasi pengesahan Tatib tersebut melalui proses i-Perda.”Kami siap memfasilitasi jika berkas Tatib dari Kalsel sudah final. Ini penting sebagai acuan bagi kelembagaan DPRD untuk menjalankan fungsi legislatif dengan baik,” Kata Slamet Endarto.

Pansus Tatib DPRD Kalsel berharap seluruh proses ini dapat selesai tepat waktu sehingga pelaksanaan tugas anggota dewan periode 2024-2029 berjalan dengan lebih efektif dan terstruktur. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan
MOMENTUM Keluarga Besar Polresta Banjarmasin Mengenang Perjuangan dan Keteladanan Rasulullah SAW
BMKG: 1.079 Hotspot Terdeteksi pada Kamis
POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable
USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga
KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel
BPBD Kalsel: Lahan Terdampak Karhutla Seluas 9.088,75 Hektare

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca