SuarIndonesia – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi merampungkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait di Gedung DPRD Kalsel, Selasa (21/4/2026).
Ketua Pansus III, H. Husnul Fatahillah, mengungkapkan bahwa sebanyak 27 dari total 64 pasal dalam perda tersebut mengalami perubahan.
Revisi dilakukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi nasional yang lebih tinggi agar pengelolaan air tanah lebih tertib dan berkelanjutan.
“Poin yang paling krusial adalah Pasal 62 dan 64 terkait ketentuan pidana. Berdasarkan keterangan Biro Hukum, ketentuan pidana tidak diperkenankan ada dalam perda ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian,” jelas Husnul.
Rapat tersebut juga menghasilkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Dokumen ini akan menjadi dasar untuk melanjutkan draf revisi ke tahap fasilitasi dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sinergi pembahasan ini melibatkan Dinas ESDM, DLH, DPMPTSP, Dinas PUPR, dan Bappeda Kalsel guna memastikan seluruh aspek teknis serta administratif terpenuhi sebelum disahkan menjadi regulasi tetap. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















