Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh.(Foto/Dok.SuarIndonesia)
SuarIndonesia – Pimpinan Komisi III DPR-RI menilai langkah Polri yang akan membentuk Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) harus belajar dari pengalaman masa lalu sehingga jangan sampai melebihi kewenangannya dan jangan sampai menjadi alat kekuasaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh kepada SuarIndonesia.com, Rabu (27/01/2021) menegaskan, “Jangan sampai Pam Swakarsa yang dibentuk ini kewenangan kebablasan dan jangan sampai dijadikan sebagai alat kekuasaan yang akan berbenturan dengan kepentingan masyarakat umum. Kalau itu terjadi akan menurunkan nilai demokrasi dan kepercayaan masyarakat pada Pemerintah.”
Pernyataan politisi PAN ini terkait salah satu program prioritas calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menghidupkan Pam Swakarsa dengan dilandasi pasal 3 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Peraturan Polisi No 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.
Legislator asal Kalsel ini mengakui, masyarakat masih dalam situasi yang traumatik terhadap Pam Swakarsa yang pernah ada pada tahun 1998-1999, secara historis memiliki catatan yang kurang baik yaitu terjadinya benturan dalam masyarakat sipil dengan Pam Swakarsa.
Namun, lanjut Pangeran, pihak Polri telah memberikan penjelasan bahwa Pam Swakarsa yang akan dibentuk, berbeda dengan yang lalu, dan pelaksanaannya akan diintegrasikan dengan teknologi informasi dan bersifat partisipatif, sesuai kebutuhan (by demand).
“Namun histori Pam Swakarsa masa lalu menjadi hal yang sulit dilupakan oleh masyarakat umum,” ujarnya.
Mantan Bupati Banjar dua periode ini, berpendapat, kalau pun program ini dilanjutkan ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan.
“Jangan sampai Pam swakarsa yang dibentuk ini kewenangannya kebablasan dan jangan sampai dijadikan alat kekuasaan yang akan berbenturan dengan kepentingan masyarakat umum yang justru akan menurunkan nilai demokrasi dan trust masyarakat terhadap pemerintah,” tandas Pangeran.
Selain itu, lanjut Pangeran, pembinaan dan pengawasan oleh kepolisian harus benar-benar dilaksanakan dengan baik dan ketat. Pasalnya ada kekhawatiran Pam yang sebenarnya sudah berjalan di masyarakat setelah mendapat legitimasi akan bertindak melebihi kewenangannya atau tidak keluar dari maksud pembentukannya.
“Saya juga berpendapat bahwa sosialisasi menjadi hal penting baik bagi pelaksana agar memahami tugasnya maupun bagi masyarakat umum agar mampu melaksanakan kontrol dalam pelaksanaannya,” tambah Pangeran.
“Saya mengharapkan pengalaman masa lalu menjadi pembelajaran bagi pembentukan Pam Swakarsa,” kata Pangeran, seraya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk.mengawal kegaitan ini agar tidak keluar dari koridornya tetap selalu dievaluasi dan dikaji untuk penyempurnaan dan berharap agar Harkamtibmas lebih baik lagi di masa yang akan datang.(RA)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















