Pangeran Khairul Saleh: Pembebasan Napi Korupsi Terlihat Sangat Dipaksakan Yasonna

- Penulis

Sabtu, 4 April 2020 - 12:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Anggota Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terlihat sangat memaksakan pembebasan narapidana korupsi.

Pasalnya, jumlah narapidana korupsi tidak banyak. Persentase narapidana kejahatan korupsi tercatat hanya sekitar 1,8 persen dari total narapidana.

“Mereka mendapatkan fasilitas lapas, yang kita ketahui bersama, lebih baik dibanding kasus pelanggaran hukum lainnya. Misalnya di Lapas Sukamiskin, narapidana kasus korupsi masing-masing mendapatkan satu kamar tanpa digabung dengan narapidana lain,” kata Pangeran kepada SuarIndonesia.com, Sabtu (4/4/2020).

Dengan demikian, lanjut Pangeran, tidak tepat jika membebaskan para koruptor dengan alasan lembaga pemasyarakatan kelebihan kapasitas.

“Dalam mengatasi kelebihan kapasitas lapas dan rutan, kita harus jeli melihat penyebabnya. Saya sudah pernah sampaikan, jumlah napi kasus narkotika dikategorikan sebagai pemakai, yang berhak mendapatkan rehabilitasi mencapai 50 ribu napi,” kata Pangeran.

Sementara di sisi lain, jumlah narapidana yang sudah ditahan melebihi masa hukuman (overstay) juga mencapai 30 ribu. “Napi overstay ini sangat berhak untuk segera keluar dari tahanan,” tandas Pangeran.

Pangeran berpendapat, dalam hal ini negara telah melanggar HAM karena menahan seseorang melebihi masa hukumannya. “Belum lagi beban anggaran yang mencapai belasan miliaran tiap bulannya akibat napi overstay,” katanya, seraya menambahkan, Sekjen Kemenkumham sendiri di tahun 2019 menyampaikan bahwa napi overstay ini berkontribusi 30% atas masalah overcapacity lapas dan rutan.

Baca Juga :   MASJID AL-JIHAD Banjarmasin Jadi Percontohan Nasional 2024

“Dengan data-data tersebut, saya memandang bahwa saudara Menkumham dapat menyelesaikan permasalahan kelebihan kapasitas lapas dan rutan tanpa harus tergesa-gesa mendesak revisi PP No 99 tahun 2012,” kata Pangeran.

Menurut Pangeran, UU No 12/1995 tentang pemasyarakatan juga sudah sering diminta uji materi di MK. “Yang paling terkenal yang sempat diajukan OC Kaligis dan Suryadharma Ali. Mereka meminta MK menganulir pasal soal remisi yang mestinya berlaku umum, tapi selalu ditolak oleh MK,” katanya.

Jadi, lanjut Pangeran, ada pendapat yang menyatakan syarat pemberian remisi semestinya berlaku universal termasuk kepada napi koruptor seperti tidak berdasar dan berpotensi mengabaikan putusan MK.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca