SuarIndonesia – Anggota Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terlihat sangat memaksakan pembebasan narapidana korupsi.
Pasalnya, jumlah narapidana korupsi tidak banyak. Persentase narapidana kejahatan korupsi tercatat hanya sekitar 1,8 persen dari total narapidana.
“Mereka mendapatkan fasilitas lapas, yang kita ketahui bersama, lebih baik dibanding kasus pelanggaran hukum lainnya. Misalnya di Lapas Sukamiskin, narapidana kasus korupsi masing-masing mendapatkan satu kamar tanpa digabung dengan narapidana lain,” kata Pangeran kepada SuarIndonesia.com, Sabtu (4/4/2020).
Dengan demikian, lanjut Pangeran, tidak tepat jika membebaskan para koruptor dengan alasan lembaga pemasyarakatan kelebihan kapasitas.
“Dalam mengatasi kelebihan kapasitas lapas dan rutan, kita harus jeli melihat penyebabnya. Saya sudah pernah sampaikan, jumlah napi kasus narkotika dikategorikan sebagai pemakai, yang berhak mendapatkan rehabilitasi mencapai 50 ribu napi,” kata Pangeran.
Sementara di sisi lain, jumlah narapidana yang sudah ditahan melebihi masa hukuman (overstay) juga mencapai 30 ribu. “Napi overstay ini sangat berhak untuk segera keluar dari tahanan,” tandas Pangeran.
Pangeran berpendapat, dalam hal ini negara telah melanggar HAM karena menahan seseorang melebihi masa hukumannya. “Belum lagi beban anggaran yang mencapai belasan miliaran tiap bulannya akibat napi overstay,” katanya, seraya menambahkan, Sekjen Kemenkumham sendiri di tahun 2019 menyampaikan bahwa napi overstay ini berkontribusi 30% atas masalah overcapacity lapas dan rutan.
“Dengan data-data tersebut, saya memandang bahwa saudara Menkumham dapat menyelesaikan permasalahan kelebihan kapasitas lapas dan rutan tanpa harus tergesa-gesa mendesak revisi PP No 99 tahun 2012,” kata Pangeran.
Menurut Pangeran, UU No 12/1995 tentang pemasyarakatan juga sudah sering diminta uji materi di MK. “Yang paling terkenal yang sempat diajukan OC Kaligis dan Suryadharma Ali. Mereka meminta MK menganulir pasal soal remisi yang mestinya berlaku umum, tapi selalu ditolak oleh MK,” katanya.
Jadi, lanjut Pangeran, ada pendapat yang menyatakan syarat pemberian remisi semestinya berlaku universal termasuk kepada napi koruptor seperti tidak berdasar dan berpotensi mengabaikan putusan MK.(RA)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















