PAMAN BIRIN Didampingi Acil Odah Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades di HSU

- Penulis

Kamis, 27 Juni 2024 - 00:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 214 Kepala Desa Kabupaten Hulu Sungai Utara di Aula Aula Idham Chalid, Rabu (26/6/2024) SuarIndonesia/Adv)

Mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 214 Kepala Desa Kabupaten Hulu Sungai Utara di Aula Aula Idham Chalid, Rabu (26/6/2024) SuarIndonesia/Adv)

Suarindonesia– Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau Paman Birin didampingi Ketua TP PKK Kalsel Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 214 Kepala Desa Kabupaten Hulu Sungai Utara di Aula Aula Idham Chalid, Rabu (26/6/2024).

Paman Birin menyampaikan selamat kepada kepala desa yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
“Ini amanah yang mulia, yang harus diemban dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” katanya.

Lebih lanjut menyanpaikan terima kasih dan apresiasi atas kinerja dari seluruh Kepala Desa di HSU, sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan di HSU yang berdampak terhadap banua Kalimantan Selatan atau Kalsel Babussalam.

Paman Birin berharap, para kepala desa untuk terus meningkatkan kinerja, inovasi, melanjutkan berbagai program pembangunan di desa.

“Pengukuhan ini merupakan momentum untuk terus meningkatkan kinerja, melakukan berbagai inovasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa,” pesannya.

Baca Juga :   KEJAGUNG Klarifikasi Postingan Negatif di Medsos Tentang Jaksa Jovi Andrea Bachtiar

Lebih Lanjut Paman Birin berpesan agar para kepala desa dapat menggunakan dana desa dengan seefektif dan seefesien mungkin, serta melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan program di desa.

“Gunakan dana desa dengan efektif dan seefesien mungkin, libatkan para stakeholders, tokoh masyarakat, alim ulama, para pemuda, serta perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan pembangunan di desa,” harapnya.

Perpanjangan masa jabatan bagi 214 kepala desa (kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menyesuaikan dengan aturan terbaru dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebelumnya masa jabatan kades untuk satu periodenya hanya sampai dengan 6 tahun, sedangkan dalam aturan terbaru bertambah jadi 8 tahun.(ADV/RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura
DECAK KAGUM Warga Saksikan Jupiter Aerobatic Team TNI AU
KETUA DPRD Kalsel Apresiasi Open Base JAT, Momentum Mnumbuhkan Minat Generasi Muda Dunia Kedirgantaraan
POLRESTA Banjarmasin Amankan Delapan Motor Terindikasi Balap Liar
PRIA PEKERJA SERABUTAN Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur
GAJI ke 13 ASN Pemprov Kalsel Dicairkan Mulai Besok, Alokasi Anggaran Disiapkan 120 Miliar
“JEBOL TANGGUL” Perusahaan Tambang Batu Bara di Kabupaten Banjar, Begini Respon Kadis LH Kalsel
SERTIJAB WAKAPODA KALSEL, Momentum untuk Membawa Energi Baru dan Inovasi

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17

KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:02

EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:53

DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:24

DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:00

WAMEN IMIPAS Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30

MAHASISWA Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:16

DIKABARKAN DICULIK, Royyan Ditemukan Tewas di Semak-semak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca