Terdakwa Subhan (kiri) dan Sariawan Halim
SuarIndonesia – OTT di RSUD Ulin Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dua orang kini duduk “di kursi pesakitan” menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (13/12/2021.,
Dua terdakwa yang terkait pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Ulin Daerah (RSUD) Banjarmasin, terkait masalah pemberian dari kontraktor kepas penerima salah seorang pejabat di lingkungan rumah sakit tersebut.
Kedua terdakwa tersebut adalah Suriawan Halim Direktur Marketing PT Capricorn Mulia perusahaan kontraktor yang memenang tender dan terdakwa kedua adalah Subhan selaku selaku Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi di rumah sakit tersebut.
Kedua sebagai pemberi dan penerima yang nilainya Rp11.519.000,- yang terkena OTT oleh tim Saber Pungli Subdit 3 Dit Reskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Kalsel, ketika kedua bertransaksi di rumah makan dibilangan km5 Banjarmasin.
Menurut dakwaan yang di sampaikan JPU , Adi Suparna dari Kejaksaan Negeri Banjarmnasin, dihadapan majelis hakim yang dipimpinhakim Yusriansyah yang diamapingi hakim adhock Ahmad Gawe dan Arief, tindakan yang dilakukan terdakwa bisa dikatakan sebagai pungutan liar.
Awalnya antara kedua terdakwa melakukan semacam perjanjian untuk bertemu di rumah makan di kawasan KM 5 tersebut, sementara tim kepolisian yang telah mencium bau juga berada di rumah makan yang sama, pada saat itu setelah transaksi terjadi petugas nendekat dan menyita sebauh amplop berwarna coklat yang ternyata isis uang sebesar Rp11 juta lebih.
Terjadi pungli tersebut diawali ketia PT Capricorn selaku pemenang tender alat kesehatan yang terdiri dari pengadaan Paramount Beda senilai Rp 2,5 M lebih, pengadaan Electrik Delivery Bed senilai Rp2285 juta lebih, pengadaan Emergency Strecher senilai Rp 643 juta lebih, pengadaan Film Viewer Elektromag senilai Rp 84 juta lebih dan pengadaan Urathane Foam Matress dengan nilai Rp 58 juta lebih.
Dalam persidangan kedua terdakwa dibagi menjadi dua berkas dengan saksi yang sama.
Dalam dakwaannya JPU mematok pasal untuk terdakwa Surianwan Halim pada dakwaan primair pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .
Sedangkan subsidair pasal 5 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lebih subsidair subsidair pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .
Pada sidang perdana tersebut baik kedua terdaakwa maupun p enasihat hukumnya dari kantor hukum HAH pada sidang mendatanag tidak akan mengajukan eksepsi karena ia menilai dakwaan sudah sesuai dengan KUHAP
Sementara terdakwa Subhan didakwa melanggar pasal 12 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , untuk dakwaan primair
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 5 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lebih subsidair subsidair pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















