OTT dI RSUD Ulin Banjarmasin, Dua Orang Duduk “di Kursi Pesakitan”

- Penulis

Senin, 13 Desember 2021 - 14:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Subhan (kiri) dan Sariawan Halim

SuarIndonesia – OTT di RSUD Ulin Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dua orang kini duduk “di kursi pesakitan” menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (13/12/2021.,

Dua terdakwa yang terkait pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Ulin Daerah (RSUD) Banjarmasin, terkait masalah pemberian dari kontraktor kepas penerima salah seorang pejabat di lingkungan rumah sakit tersebut.

Kedua terdakwa tersebut adalah Suriawan Halim Direktur Marketing PT Capricorn Mulia perusahaan kontraktor yang memenang tender dan terdakwa kedua adalah Subhan selaku selaku Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi di rumah sakit tersebut.

Kedua sebagai pemberi dan penerima yang nilainya Rp11.519.000,- yang terkena OTT oleh tim Saber Pungli Subdit 3 Dit Reskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Kalsel, ketika kedua bertransaksi di rumah makan dibilangan km5 Banjarmasin.

Menurut dakwaan yang di sampaikan JPU , Adi Suparna dari Kejaksaan Negeri Banjarmnasin, dihadapan majelis hakim yang dipimpinhakim Yusriansyah yang diamapingi hakim adhock Ahmad Gawe dan Arief, tindakan yang dilakukan terdakwa bisa dikatakan sebagai pungutan liar.

Awalnya antara kedua terdakwa melakukan semacam perjanjian untuk bertemu di rumah makan di kawasan KM 5 tersebut, sementara tim kepolisian yang telah mencium bau juga berada di rumah makan yang sama, pada saat itu setelah transaksi terjadi petugas nendekat dan menyita sebauh amplop berwarna coklat yang ternyata isis uang sebesar Rp11 juta lebih.

Terjadi pungli tersebut diawali ketia PT Capricorn selaku pemenang tender alat kesehatan yang terdiri dari pengadaan Paramount Beda senilai Rp 2,5 M lebih, pengadaan Electrik Delivery Bed senilai Rp2285 juta lebih, pengadaan Emergency Strecher senilai Rp 643 juta lebih, pengadaan Film Viewer Elektromag senilai Rp 84 juta lebih dan pengadaan Urathane Foam Matress dengan nilai Rp 58 juta lebih.

Baca Juga :   PASCA KEBAKARAN Sekolah MTs, Proses Belajar-Mengajar Bertenda di Halaman dan Ini Upaya Kemenag HSU

Dalam persidangan kedua terdakwa dibagi menjadi dua berkas dengan saksi yang sama.

Dalam dakwaannya JPU mematok pasal untuk terdakwa Surianwan Halim pada dakwaan primair pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .

Sedangkan subsidair pasal 5 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lebih subsidair subsidair pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .

Pada sidang perdana tersebut baik kedua terdaakwa maupun p enasihat hukumnya dari kantor hukum HAH pada sidang mendatanag tidak akan mengajukan eksepsi karena ia menilai dakwaan sudah sesuai dengan KUHAP

Sementara terdakwa Subhan didakwa melanggar pasal 12 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , untuk dakwaan primair

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 5 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lebih subsidair subsidair pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya
SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa di Kawasan Komplek DPR Banjarmasin, Begini Awalnya

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28

KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca