OKNUM POLISI Dijerat Ancaman Hukuman Mati

- Penulis

Senin, 16 Desember 2024 - 20:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) bersama Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nuredy (baju putih) dan Kabid Propam, Kombes Pol Nugroho, pada saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Rajib Rizali)

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) bersama Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nuredy (baju putih) dan Kabid Propam, Kombes Pol Nugroho, pada saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Rajib Rizali)

SuarIndonesia — Seorang oknum anggota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yakni Brigadir AKS bersama seorang pria berinisial H, dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, pada saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024) sore.

“Kasus ini bermula dari penemuan mayat di kebun sawit yang berada di Kabupaten Katingan, pada Jumat (6/12/2024) lalu, yang kemudian kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Nuredy Irmansyah mengutip AntaraNews, Senin (16/12/2024).

Dikatakan dalam perkara tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus tersebut.

Kemudian, pihak kepolisian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS menjadi tersangka.

Baca Juga :   BERKOBAR Rumah Sewaan Enam Pintu

“Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini,” ucapnya.

Di lokasi yang sama, Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan sidang kode etik profesi terhadap oknum Brigadir AKS.

Di mana personel telah melakukan audit investigasi selama empat hari sejak Rabu, (11/12/2024) lalu, dan mengumpulkan berkas-berkas pendukung untuk melakukan sidang kode etik profesi.

“Dari hasil sidang tersebut, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Meski begitu, saat ditanya terkait kronologi lengkap keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Kami masih mendalami kasus ini. Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut,” demikian Erlan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu
REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:15

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen, 3 Tim Raih Hasil 100%

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:47

MOTOGP CEKO 2026: Marc Marquez Juara, Ogura dan Bagnaia Finis 2-3

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:17

IRAN BEBASKAN BIAYA Melintas di Selat Hormuz selama 60 Hari

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:47

PIALA DUNIA 2026: Kanada Bantai Qatar 6-0

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:05

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Piala Dunia 2026 Usai Matchday 1

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:24

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Usai Match ke-20

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:40

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Grup Saat Ini

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:26

PIALA DUNIA 2026: Spanyol vs Tanjung Verde Imbang tanpa Gol

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca