OKNUM POLISI Bikin Ulah, Harta Mantan Istri Diambil Lagi dan Dilaporkan ke Propam Polda Kalsel

- Penulis

Senin, 14 Februari 2022 - 17:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Oknum Polisi berinisial Ap (34) pangkat Bripka bikin ulah, harta istri diambilnya lagi dengan alasan karena di bawah tekanan, berujung dilaporkan ke Bid Propam Polda Kalsel.

Bripka Ap, oknum Bhabinkamtibmas di Polsek Telaga Langsay Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) ini dilaporkan mantan istrinya, Risnawati (30) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Sementara dikonfirmasi wartawan, Senin (14/2/2022) Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i mengaku belum menerima dari Bidpropam.” Iya mas, kita belum ada info, entar di cek dulu,” ujarnya.

Dari keteraagan, Risnawati melapor karena merasa telah ditipu mantan suaminya Bripka Ap, terkait perjanjian pemberian harta gono-gini pascaperceraian mereka.

“Saya merasa ditipu, merasa dirugikan oleh oknum Bhayangkara tersebut,” ujar Risna usai melapor ke Bid Propam Polda Kalsel.

Diceritakan, berawal ketika bahtera rumah tangga mereka yang telah diarungi selama empat tahun tak mampu dipertahankan pada Desember 2020.

Sebelum resmi bercerai pada 3 Februari 2021 di Pengadilan Agama Kandangan HSS, Bripka Ap membuat surat pernyataan.

Dimana di situ ia bersedia memberikan dua buah ruko dan sebidang tanah senilai Rp 1,4 miliar apabila Risna bersedia menggugat cerai.

“Surat pernyataan bermaterai Rp600 itu dibuat di hadapan Kabag Sumda Polres Kandangan 16 Desember 2020,” tambah Risnawati.

Atas kesepakatan itu,  Risnawati melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Kandangan, hingga akhirnya pada 3 Februari 2021 gugatan dikabulkan dan mereka resmi bercerai.

Baca Juga :   DEBAT "PAMUNGKAS" PIlgub Besok Malam, Pendukung Dibolehkan di Atas Podium Mendampingi Paslon

“Tiga hari setelah perceraian, ia kawin lagi dengan wanita asal Bandung,” bebernya.

Namun yang disesalkannya , pasca dia bulan perceraian, Bripka Ap malah membatalkan surat pernyataan yang telah dibubuhi tandatangan kedua belah pihak di atas materai dan disaksikan dua orang saksi itu.

“Harta itu diambil lagi. Alasannya karena saat itu berada di bawah tekanan,” cerita Risnawati.

Risnawati menganggap bahwa ia berhak mendapatkan harta itu. Selain memang sudah menjadi kesepakatan, Harta itu hasil jerih payahnya mereka berdua.

“Selain polisi, mantan suami saya ini juga nambang. Saya datang kesini (Did Propam,red) hanya untuk mencari keadilan tidak lebih,” ucapnya.

Adapun Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK APP), Aliansyah yang turut mendampingi Risna menyatakan bahwa Risna berhak mendapat apa yang telah dijanjikan Bripka Ap.

“Ibu ini berjuang dari nol dengan suaminya, ketika mereka sukses, APP mencari pasangan lain, namun istrinya dikorbankan,” katanya.

Ali juga menunggu soal sikap Bripka Ap yang merupakan anggota Polri tapi tega mengkhianati seorang perempuan.

“Harta yang sudah dijanjikan setelah putusan cerai diambil kembali.

Padahal kalau ibu ini mau, sebelum putusan cerai yang bersangkutan mungkin kena proses karena oknum Polisi,” ujarnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:29

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:16

DIKABARKAN DICULIK, Royyan Ditemukan Tewas di Semak-semak

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:50

SAR Temukan Rofik setelah Lima Hari Hilang di Hutan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:12

PEMBANGUNAN IKN Diarahkan ke Sembilan Wilayah Perencanaan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:40

AKP DEKY Diperiksa dan Resmi Dipecat! Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:49

AKP BONAR Terancam Dipecat! Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:07

OIKN Berikan Payung Hukum Masyarakat Adat Jaga Kearifan Lokal IKN

Berita Terbaru

Rubrik opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca