OKNUM Karyawati Pegadaian Dituntut 8 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 12 Oktober 2022 - 19:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Ristianti Anisa Fitria karyawan pada Pegadaian Rantau yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), oleh JPU Tesa Tamara dari Kejaksaan Negeri Tapin, dituntut selama 8 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 400 juta subsidair tiga bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,2 M lebih setelah dikurangi Rp 460 juta yang dikebalikan terdakwa.

Bila tidak dapat membayar uang pengganti ini maka kurungannya bertambah selama 4 tahun.

JPU Tesa menyampaikan tuntutan tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (12/10/2022), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Heru Kuntjoro.

Tesa berkeyakinan kalau terdakwa bersalah mrlanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa maupun penasihat hukumnya, secara lisan mengajukan permohonan agar hukuman diringankan.

Sementara JPU secara lisan juga menyatakan tetap pada tuntutannya.

Terdakwa mengajukan permohonan tersebut karena masih merasa punya tanggungan orang tua yang masih dalam keadaaan sakit dan lumpuh.

Baca Juga :   LANGKAH AWAL Jabat Kapolsek Banjarmasin Tengah, AKP Bimasa Zabua Petakan Titik Rawan

Berdasarkan hasil audit BPKP unsur kerugian negara mencapai Rp 2,7 juta lebih sementara menurut hasil pemeriksaan dari intern pegadaiam kerugian negara mencapai Rp 2,8 M lebih ini termasuk bunga.

Terdakwa menurut dakwaan oleh JPU Tesa  dari Kejaksaan Negeri Tapin menyelewengkan setoran nasabah yang telah menebus dengan mengembalkan jaminannya.

Modus yang dilakukan terdakwa menurut Tesa ia dengan menerima setoran nasabah tetapi dananya tidak disetor ke kas dimana ia berkerja yakni Kantor Pegadaian Rantau.

Tindakan terdakwa yang berlanjut selama kurun waktu sekitar setahun mengakibat terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 M, dimana dalam modus tersebut seolah olah nasabah masih melakukan pinjaman sementara jaminan sudah dikeluarkan oleh terdakwa. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca