SuarIndonesia – Terdakwa Ristianti Anisa Fitria karyawan pada Pegadaian Rantau yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), oleh JPU Tesa Tamara dari Kejaksaan Negeri Tapin, dituntut selama 8 tahun penjara.
Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 400 juta subsidair tiga bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,2 M lebih setelah dikurangi Rp 460 juta yang dikebalikan terdakwa.
Bila tidak dapat membayar uang pengganti ini maka kurungannya bertambah selama 4 tahun.
JPU Tesa menyampaikan tuntutan tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (12/10/2022), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Heru Kuntjoro.
Tesa berkeyakinan kalau terdakwa bersalah mrlanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya.
Atas tuntutan tersebut terdakwa maupun penasihat hukumnya, secara lisan mengajukan permohonan agar hukuman diringankan.
Sementara JPU secara lisan juga menyatakan tetap pada tuntutannya.
Terdakwa mengajukan permohonan tersebut karena masih merasa punya tanggungan orang tua yang masih dalam keadaaan sakit dan lumpuh.
Berdasarkan hasil audit BPKP unsur kerugian negara mencapai Rp 2,7 juta lebih sementara menurut hasil pemeriksaan dari intern pegadaiam kerugian negara mencapai Rp 2,8 M lebih ini termasuk bunga.
Terdakwa menurut dakwaan oleh JPU Tesa dari Kejaksaan Negeri Tapin menyelewengkan setoran nasabah yang telah menebus dengan mengembalkan jaminannya.
Modus yang dilakukan terdakwa menurut Tesa ia dengan menerima setoran nasabah tetapi dananya tidak disetor ke kas dimana ia berkerja yakni Kantor Pegadaian Rantau.
Tindakan terdakwa yang berlanjut selama kurun waktu sekitar setahun mengakibat terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 M, dimana dalam modus tersebut seolah olah nasabah masih melakukan pinjaman sementara jaminan sudah dikeluarkan oleh terdakwa. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















