OKNUM Kades Nekat Curi Motor Warga, Aksi Terekam CCTV

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti motor yang dicuri oknum kades di Sintang. (Foto: Dok Polres Sintang)

Barang bukti motor yang dicuri oknum kades di Sintang. (Foto: Dok Polres Sintang)

SuarIndonesia — Seorang kepala desa di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SO diduga mencuri sepeda motor milik warga. SO saat ini sudah diamankan Polres Sintang dan terancam 5 tahun penjara.

“Ada dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang melibatkan oknum kades. Saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Sintang,” kata Kasat Polairud Polres Sintang, Iptu Sutarji, Jumat (30/1/2026).

Korban bernama Leju (19), warga Dusun Semareh Lawang, Kecamatan Ketungau Tengah, Sintang. Mulanya, pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, korban menggunakan sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi KB 6764 EAK untuk berkeliling di Kota Sintang. Sekira pukul 23.00 WIB, korban tiba di penginapan terapung Lanting Sepadan, Jalan Pattimura, Kelurahan Tanjung Puri.

“Motor tersebut kemudian diparkirkan di area parkiran penginapan sebelum korban masuk dan tertidur,” jelasnya.

Namun keesokan harinya, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah raib. Korban lalu meminta penjaga penginapan mengecek rekaman CCTV.

“Dari hasil CCTV terlihat ada seseorang yang tidak dikenal membawa kabur motor tersebut,” jelas Sutarji.

Korban sempat meminta bantuan pamannya, Tino Haikai, untuk mencari motor yang hilang. Namun upaya pencarian tidak membuahkan hasil. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.846.000 dan langsung membuat laporan resmi ke Polres Sintang.

Berbekal laporan itu, anggota Polres Sintang segera melakukan penyelidikan. Identitas dan keberadaan pelaku diketahui. Pelaku kemudian diketahui berinisial SO, yang menjabat sebagai kepala desa di wilayah Kecamatan Ketungau Hulu

“Anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap SO. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti motor yang dicuri sudah disita,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Polres Sintang saat ini masih melakukan serangkaian proses lanjutan mulai dari pemeriksaan tersangka, gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :   MENKUM Supratman Resmikan Posbankum Seluruh Desa di Kalsel

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang kebal hukum,” tutup Sutarji.

Terlilit Utang

Sementara itu, dilansir dari detikKalimantan, penyidik Satpolairud Polres Sintang berhasil mengungkap motif di balik aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan SO, seorang oknum kepala desa di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dari hasil pemeriksaan, SO nekat melakukan pencurian lantaran terlilit utang.

“Pelaku yang merupakan oknum kepala desa itu mengatakan, motif dari pencurian ini karena dia terlilit utang kepada keluarganya,” kata Kasat Polairud Polres Sintang Iptu Sutarji, Jumat (30/1/2026).

Saat ini, kata Sutarji, pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ditahan di Polres Sintang untuk proses selanjutnya.

“Kemungkinan karena pikiran buntu, makanya nekat mengambil motor orang. Barang bukti motor curian ini belum sempat dijual pelaku atau berpindah tangan. Masih dalam penguasaannya,” jelas Sutarji.

SO ditangkap di salah satu warung di Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang. Sementara sepeda motor hasil curian diketahui disimpan tersangka di rumahnya yang berada di Gang Bungur Pangeran Kuning, Kelurahan Pasar Inpres.

“Ketika ditangkap, yang bersangkutan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Untuk motor, kami sita di rumahnya. Kebetulan dia punya rumah juga di Sintang,” beber dia.

Kasus ini berawal saat korban bernama Leju (19), warga Dusun Semareh Lawang, Kecamatan Ketungau Tengah, Sintang menginap di penginapan terapung Lanting Sepadan, Jalan Pattimura, Kelurahan Tanjung Puri, pada Minggu (25/1/2026) malam.

“Motor tersebut kemudian diparkirkan di area parkiran penginapan sebelum korban masuk dan tertidur,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
PRIA LANSIA Dua Anak Dibunuh Kakak Ipar, Sang Istri Histeris

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca