SuarIndonesia — Seorang kepala desa di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SO diduga mencuri sepeda motor milik warga. SO saat ini sudah diamankan Polres Sintang dan terancam 5 tahun penjara.
“Ada dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang melibatkan oknum kades. Saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Sintang,” kata Kasat Polairud Polres Sintang, Iptu Sutarji, Jumat (30/1/2026).
Korban bernama Leju (19), warga Dusun Semareh Lawang, Kecamatan Ketungau Tengah, Sintang. Mulanya, pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, korban menggunakan sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi KB 6764 EAK untuk berkeliling di Kota Sintang. Sekira pukul 23.00 WIB, korban tiba di penginapan terapung Lanting Sepadan, Jalan Pattimura, Kelurahan Tanjung Puri.
“Motor tersebut kemudian diparkirkan di area parkiran penginapan sebelum korban masuk dan tertidur,” jelasnya.
Namun keesokan harinya, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah raib. Korban lalu meminta penjaga penginapan mengecek rekaman CCTV.
“Dari hasil CCTV terlihat ada seseorang yang tidak dikenal membawa kabur motor tersebut,” jelas Sutarji.
Korban sempat meminta bantuan pamannya, Tino Haikai, untuk mencari motor yang hilang. Namun upaya pencarian tidak membuahkan hasil. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.846.000 dan langsung membuat laporan resmi ke Polres Sintang.
Berbekal laporan itu, anggota Polres Sintang segera melakukan penyelidikan. Identitas dan keberadaan pelaku diketahui. Pelaku kemudian diketahui berinisial SO, yang menjabat sebagai kepala desa di wilayah Kecamatan Ketungau Hulu
“Anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap SO. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti motor yang dicuri sudah disita,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Polres Sintang saat ini masih melakukan serangkaian proses lanjutan mulai dari pemeriksaan tersangka, gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang kebal hukum,” tutup Sutarji.
Terlilit Utang
Sementara itu, dilansir dari detikKalimantan, penyidik Satpolairud Polres Sintang berhasil mengungkap motif di balik aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan SO, seorang oknum kepala desa di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dari hasil pemeriksaan, SO nekat melakukan pencurian lantaran terlilit utang.
“Pelaku yang merupakan oknum kepala desa itu mengatakan, motif dari pencurian ini karena dia terlilit utang kepada keluarganya,” kata Kasat Polairud Polres Sintang Iptu Sutarji, Jumat (30/1/2026).
Saat ini, kata Sutarji, pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ditahan di Polres Sintang untuk proses selanjutnya.
“Kemungkinan karena pikiran buntu, makanya nekat mengambil motor orang. Barang bukti motor curian ini belum sempat dijual pelaku atau berpindah tangan. Masih dalam penguasaannya,” jelas Sutarji.
SO ditangkap di salah satu warung di Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang. Sementara sepeda motor hasil curian diketahui disimpan tersangka di rumahnya yang berada di Gang Bungur Pangeran Kuning, Kelurahan Pasar Inpres.
“Ketika ditangkap, yang bersangkutan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Untuk motor, kami sita di rumahnya. Kebetulan dia punya rumah juga di Sintang,” beber dia.
Kasus ini berawal saat korban bernama Leju (19), warga Dusun Semareh Lawang, Kecamatan Ketungau Tengah, Sintang menginap di penginapan terapung Lanting Sepadan, Jalan Pattimura, Kelurahan Tanjung Puri, pada Minggu (25/1/2026) malam.
“Motor tersebut kemudian diparkirkan di area parkiran penginapan sebelum korban masuk dan tertidur,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















