MENKUM Supratman Resmikan Posbankum Seluruh Desa di Kalsel

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas melakukan selfie bersama pegawai Kanwil Kemenkum Kalsel di Banjarbaru, Jumat (30/1/2026). (Foto: Antara/Firman)

Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas melakukan selfie bersama pegawai Kanwil Kemenkum Kalsel di Banjarbaru, Jumat (30/1/2026). (Foto: Antara/Firman)

SuarIndonesia — Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) pada seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berjumlah 2.015.

“Kami apresiasi Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin, para Bupati dan Wali Kota atas sinergisitas yang terbangun dalam menghadirkan layanan posbankum mencapai 100 persen,” kata Supratman  di Banjarbaru, Jumat (30/1/2026).

Dia menyatakan walaupun pembentukan posbankum merupakan inisiasi Kementerian Hukum, namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh sinergisitas lintas kementerian dan lembaga serta dukungan aktif pemerintah daerah.

Dalam kegiatan yang berlangsung di auditorium KH Idham Chalid, Banjarbaru itu, Menkum menegaskan posbankum merupakan instrumen strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini juga sekaligus mendorong penyelesaian sengketa di masyarakat secara damai di luar pengadilan.

“Posbankum tidak hanya menghadirkan layanan hukum, tetapi juga rasa kehadiran negara hingga ke desa dan kelurahan,” tegasnya.

Salah satu bukti nyata keberhasilan posbankum, Menkum menjelaskan posbankum telah berhasil menyelesaikan kasus sengketa keluarga yang telah berlangsung selama 40 tahun di Provinsi Lampung.

“Tidak hanya itu, posbankum di Provinsi Jawa Timur berhasil memediasi kasus terkait sengketa warga dalam hal pendirian rumah ibadah tanpa perlu kekerasan dan menghasilkan solusi perdamaian,” ungkapnya.

Secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk 82.560 posbankum desa dan kelurahan atau 98,36 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia, dengan 31 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen pembentukan posbankum.

Lebih lanjut, Menkum mengingatkan agar layanan posbankum dikelola secara akuntabel dan berbasis data melalui aplikasi pelaporan yang disiapkan BPHN.

Baca Juga :   KAPOLDA KALSEL BERSAMA GUBERNUR Cek Kemajuan Kesehatan Dua Bocah Yatim Piatu Pasca Operasi akibat Laka Lantas

Berdasarkan data yang masuk, permasalahan yang paling banyak ditangani posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, KDRT, waris, perjanjian, hingga persoalan anak.

“Semoga kehadiran posbankum desa dan kelurahan di Kalimantan Selatan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Supratman, Jumat (30/1/2026) melansir AntaraNews.

Kemudian, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria menyebut posbankum memiliki posisi strategis untuk membangun ekosistem hukum desa yang sehat, di mana persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan konflik dapat dicegah sejak dini.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan komitmen Kementerian Desa PDT dalam pengembangan posbankum dengan adanya tenaga pendamping profesional (TPP) yang akan membantu proses pendampingan dan pelaporan layanan di posbankum oleh juru damai dan paralegal.

Selanjutnya, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan dengan karakter geografis yang beragam, Kalimantan Selatan memiliki tantangan dalam perataan akses keadilan.

Menurutnya, melalui posbankum yang hadir pada 2.015 desa/kelurahan di Provinsi Kalimatan Selatan dapat menjangkau akses keadilan hingga lapisan masyarakat terkecil dengan sinergisitas antar stakeholder.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem menyampaikan penguatan posbankum di Kalimantan Selatan terus dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan.

Ia berharap melalui penguatan kapasitas dapat memperluas jangkauan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

“Dengan dilatihnya kepala desa/lurah dan paralegal, akses hukum serta pelayanan dan pembinaan hukum di desa dan kelurahan diharapkan semakin luas dan merata,” ujar Alex. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca