SuarIndonesia — Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) pada seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berjumlah 2.015.
“Kami apresiasi Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin, para Bupati dan Wali Kota atas sinergisitas yang terbangun dalam menghadirkan layanan posbankum mencapai 100 persen,” kata Supratman di Banjarbaru, Jumat (30/1/2026).
Dia menyatakan walaupun pembentukan posbankum merupakan inisiasi Kementerian Hukum, namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh sinergisitas lintas kementerian dan lembaga serta dukungan aktif pemerintah daerah.
Dalam kegiatan yang berlangsung di auditorium KH Idham Chalid, Banjarbaru itu, Menkum menegaskan posbankum merupakan instrumen strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini juga sekaligus mendorong penyelesaian sengketa di masyarakat secara damai di luar pengadilan.
“Posbankum tidak hanya menghadirkan layanan hukum, tetapi juga rasa kehadiran negara hingga ke desa dan kelurahan,” tegasnya.
Salah satu bukti nyata keberhasilan posbankum, Menkum menjelaskan posbankum telah berhasil menyelesaikan kasus sengketa keluarga yang telah berlangsung selama 40 tahun di Provinsi Lampung.
“Tidak hanya itu, posbankum di Provinsi Jawa Timur berhasil memediasi kasus terkait sengketa warga dalam hal pendirian rumah ibadah tanpa perlu kekerasan dan menghasilkan solusi perdamaian,” ungkapnya.
Secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk 82.560 posbankum desa dan kelurahan atau 98,36 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia, dengan 31 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen pembentukan posbankum.
Lebih lanjut, Menkum mengingatkan agar layanan posbankum dikelola secara akuntabel dan berbasis data melalui aplikasi pelaporan yang disiapkan BPHN.
Berdasarkan data yang masuk, permasalahan yang paling banyak ditangani posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, KDRT, waris, perjanjian, hingga persoalan anak.
“Semoga kehadiran posbankum desa dan kelurahan di Kalimantan Selatan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Supratman, Jumat (30/1/2026) melansir AntaraNews.
Kemudian, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria menyebut posbankum memiliki posisi strategis untuk membangun ekosistem hukum desa yang sehat, di mana persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan konflik dapat dicegah sejak dini.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan komitmen Kementerian Desa PDT dalam pengembangan posbankum dengan adanya tenaga pendamping profesional (TPP) yang akan membantu proses pendampingan dan pelaporan layanan di posbankum oleh juru damai dan paralegal.
Selanjutnya, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan dengan karakter geografis yang beragam, Kalimantan Selatan memiliki tantangan dalam perataan akses keadilan.
Menurutnya, melalui posbankum yang hadir pada 2.015 desa/kelurahan di Provinsi Kalimatan Selatan dapat menjangkau akses keadilan hingga lapisan masyarakat terkecil dengan sinergisitas antar stakeholder.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem menyampaikan penguatan posbankum di Kalimantan Selatan terus dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan.
Ia berharap melalui penguatan kapasitas dapat memperluas jangkauan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
“Dengan dilatihnya kepala desa/lurah dan paralegal, akses hukum serta pelayanan dan pembinaan hukum di desa dan kelurahan diharapkan semakin luas dan merata,” ujar Alex. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















