OKNUM Guru PAUD Dituntut 15 Bulan Penjara

- Penulis

Senin, 8 Juli 2024 - 17:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – DA oknum guru yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak didiknya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahrita dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, dituNtut 15 bulan penjara.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa DA bersalah melanggar pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UURI No.23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak.

Tuntutan disampaikan JPU Mahrita pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang dilakukan secarta tertutup, Senin (8/7/2024), di hadapan majelis hakim dipimpin hakim Suwandi.

Kasus kekerasan terhadap murid ini berlanjut ke ranah hukum setelah orang tua murid, yakni Rizka Annida Yulita melaporkan kejadiaN yang menimpa anaknya, pada pihak Polda Kalsel.

Usai sidang panasihat hukum terdakwa Taufik, kepada awak media mengatakan Akan berusaha membebaskan kliennya dari dakwaan JPU

Hal ini katanya akan disampaikan pada sidang mendtaang dalam nota pembelaannya. Ia punya keyakinan kalau kliennya tidak bersalah, tetapi semuanya tergantung dari majelis hakim.

Seperti diketahui dalam dakwaannyta JPU, menyebut terdakwa DA telah melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak.

Sebelumnya Taufik pernah mengatakan kepada awak media, bahwa saat setelah kejadian orang tua korban membawa anaknya ke tukang urut dan baru kemudian ke rumah sakit.

Baca Juga :   KESIAPAN Personel Polresta Banjarmasin Pengamanan TPS

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah, mengapa ketika kejadian tersebut tidak langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim medis rumah sakit?” tanya Taufik.

“Sebab kita mengetahui, pada saat dibawa ke tukang urut apakah ada kesalahan patal, sehingga tangannya korban mengalami patah tulang bahu, sebagaimana yang disampaikan oleh orangtua korban,” katanya.

Terpisah di tempat yang sama Ketua LKBH PGRI Kalsel yang juga rekan seprofesi terdakwa, Drs Mukhlis Takwin SH MH, mengatakan, sangat menyayangkan, kasus yang melibatkan guru tersebut sampai berlanjut ke meja hijau.

Padahal menurutnya, seharusnya perkara tersebut dapat dimediasi atau melalui Restoratif Jastic (RJ).

Mukhlis mengatakan, perkara tersebut menurutnya seharusnya diselesaikan terlebih dahulu lewat organisasi profesi yaitu Dewan Kehormatan Guru.

“Jelas peristiwa itu dalam proses pembelajaran, jadi ini masuk dalam profesi yang harus ranahnya organisasi profesi kami, melalui dewan kehormatan guru, dan kami punya lembaga itu” ujarnya.

Ia berharap putusan majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, sebab terdakwa tidak ada niatan melakukan kekerasan terhadap muridnya. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama
5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim
PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990
RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 21:58

PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’

Sabtu, 11 April 2026 - 23:12

BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 April 2026 - 22:04

RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB

Kamis, 9 April 2026 - 21:47

HARGA MINYAK Naik Lagi di Tengah Keraguan Gencatan Senjata AS-Iran

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Senin, 6 April 2026 - 22:01

PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter

Minggu, 5 April 2026 - 22:37

TEHERAN: Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, dan Tertutup untuk Musuh Iran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca