SuarIndonesia – Terdakwa Rahmat Hidayat merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin diganjar setahun penjara.
Majelis hakim di pengadilan tersebut menyampaikan vonisnya pada sidang lanjutan, Rabu (10/1/2024), selain pidana kurungan terdakwa juga menurut Ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak, dibebani membayar denda Rp 50 juta subsidair selama dua bulan.
Majelis sependapat dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin, kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk uang pemngganti ditiadakan karena terdakwa sudah menitipkan uang yang dinilai sebagai kerugian negara pada Kejaksaan Negeri Tapin
Pada sidang itu, puluhan Kepala Kepala Sekolah yang datang di Tapin memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan kepada terdakwa.
Seperti diketahui JPU menuntut terdakwa selama 15 bulan serta denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan.
Atas putusan ini terdakwa bisa menerimanya sementara tim JPU masih menyatakan pikir pikir.
Usai menerima vonis tersebut, terdakwa yang merupakan seorang ASN di Dinas Pendidikan Tapin mengatakan pernah mengajukan pensiun dini, tetapi oleh pihak instansi yang menanganinya belum memproses permohonan tersebut, sampai pada acara vonis di pengadilan.
“Memang kami pernah mengajukan permohonan pensiun dinia karena usia kami yang mencapai 58 tahun, tetapi sampai saat ini belum ada kepastiannya,’’ ujar Rahmat yang dikelilingi para kepala sekolah yang datang ke Pengadilan.
Soal uang titipan yang diserahkan terdakwa pada pidak kejaksaan, dal;am salah satu amar putusannya majelis menyebutkan agar uang tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah Tapin.
Seperti diketahui berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga telah menyelewengkan dana BOS reguler tahun 2021 untuk Kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin.
Dalam perkara , kata Jaksa Penuntut Umum Dwi Kurnianto, terdakwa punya peran aktif dalam penyimpangan dana BOS tersebut. Dimana pada saat pelaksanaan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bulan Oktober 2020.
Terdakwa selaku Pembina MKKS mengusulkan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pengelolaan dilakukan oleh MKKS yang dananya bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp 15.000 per siswa, dan itu disepakati.
Berdasarakn dakwaan yang disampaikan JPU Dwi Kurnianto dari Kab. Tapin terdapat unsur kerugian sebesar Rp 387.607.000 dan telah dikembalikan terdakwa selama proses penyidikan berlangsung.
Total nilai biaya kegiatan asesmen dan evaluasi yang diakomodir oleh Dinas Pendidkan Tapin sebesar Rp 556.683.000 untuk 174 SD di Tapin, namun dalam realisasinya hanya terpakai Rp 171.630.500, sehingga terdapat selisih Rp 387.607.000.. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















