OKNUM ASN, Rahmat Hidayat Diganjar Setahun Penjara

- Penulis

Rabu, 10 Januari 2024 - 14:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Rahmat Hidayat merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin diganjar setahun penjara.. (SuarIndonesia/.HD)

Terdakwa Rahmat Hidayat merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin diganjar setahun penjara.. (SuarIndonesia/.HD)

SuarIndonesia – Terdakwa Rahmat Hidayat merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin diganjar setahun penjara.

Majelis hakim di pengadilan tersebut menyampaikan vonisnya pada sidang lanjutan, Rabu (10/1/2024), selain pidana kurungan terdakwa juga menurut Ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak, dibebani membayar denda Rp 50 juta subsidair selama dua bulan.

Majelis sependapat dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin, kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk uang pemngganti ditiadakan karena terdakwa sudah menitipkan uang yang dinilai sebagai kerugian negara pada Kejaksaan Negeri Tapin

Pada sidang itu, puluhan Kepala Kepala Sekolah yang datang di Tapin memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan kepada terdakwa.
Seperti diketahui JPU menuntut terdakwa selama 15 bulan serta denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan.

Atas putusan ini terdakwa bisa menerimanya sementara tim JPU masih menyatakan pikir pikir.

Usai menerima vonis tersebut, terdakwa yang merupakan seorang ASN di Dinas Pendidikan Tapin mengatakan pernah mengajukan pensiun dini, tetapi oleh pihak instansi yang menanganinya belum memproses permohonan tersebut, sampai pada acara vonis di pengadilan.

“Memang kami pernah mengajukan permohonan pensiun dinia karena usia kami yang mencapai 58 tahun, tetapi sampai saat ini belum ada kepastiannya,’’ ujar Rahmat yang dikelilingi para kepala sekolah yang datang ke Pengadilan.

Baca Juga :   SIAP SIAGA Banjarmasin Hadapi Potensi Banjir!

Soal uang titipan yang diserahkan terdakwa pada pidak kejaksaan, dal;am salah satu amar putusannya majelis menyebutkan agar uang tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah Tapin.

Seperti diketahui berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga telah menyelewengkan dana BOS reguler tahun 2021 untuk Kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin.

Dalam perkara , kata Jaksa Penuntut Umum Dwi Kurnianto, terdakwa punya peran aktif dalam penyimpangan dana BOS tersebut. Dimana pada saat pelaksanaan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bulan Oktober 2020.

Terdakwa selaku Pembina MKKS mengusulkan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pengelolaan dilakukan oleh MKKS yang dananya bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp 15.000 per siswa, dan itu disepakati.

Berdasarakn dakwaan yang disampaikan JPU Dwi Kurnianto dari Kab. Tapin terdapat unsur kerugian sebesar Rp 387.607.000 dan telah dikembalikan terdakwa selama proses penyidikan berlangsung.

Total nilai biaya kegiatan asesmen dan evaluasi yang diakomodir oleh Dinas Pendidkan Tapin sebesar Rp 556.683.000 untuk 174 SD di Tapin, namun dalam realisasinya hanya terpakai Rp 171.630.500, sehingga terdapat selisih Rp 387.607.000.. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca