SuarIndonesia — Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK itu terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421? adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).
“Yang kedua Pasal 310, yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya, Pak? nantilah kita, kan ini masih berproses,” sambungnya.
DGhufron menyebutkan sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Dia melaporkan anggota Dewas KPK lebih dari satu orang.
“Jadi sekali lagi siapa saja saksinya yang sudah dipanggil ya sudah banyak,” kata Ghufron.
“Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan),” imbuhnya.
Dikutip detikNews, Ghufron mengatakan langkah hukum ini ditempuhnya untuk pembelaan diri. Dia melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024.
“Pada saat itu sudah saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP, kedua Pasal 310 KUHP. Itu yang sudah kami laporkan,” ujarnya.
Alasan Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK
Ghufron mengungkap alasan melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke polisi. Dia merasa nama baik dirinya dan keluarganya diserang.
“Ya sebaliknya saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya, nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,” ujarnya.
Ghufron mengatakan dia telah menggunakan cara persuasif dengan menyatakan menolak dipetik di Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Namun, menurut dia, langkahnya itu tidak mendapat respons dari anggota Dewas KPK.
“Jadi sekali lagi secara persuasif tentang penolakan saya untuk diperiksa di Dewas sudah saya sampaikan secara lisan. Kemudian tidak direspons saya sampaikan secara tertulis tanggal 29, juga tetap naik kasusnya,” kata Ghufron.
PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Pemeriksaan Etik Nurul Ghufron
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Perintah itu tertera dalam putusan sela PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan Ghufron.
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat. Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” demikian putusan sela PTUN Jakarta seperti dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).
Putusan sela perkara dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diketok majelis hakim PTUN Jakarta siang ini. Majelis hakim memerintahkan panitera PTUN Jakarta untuk menyampaikan salinan putusan ini ke pihak-pihak terkait.
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; menangguhkan biaya yang timbul akibat Penetapan ini diperhitungkan dalam Putusan akhir,” tulisnya.
Dewas KPK sendiri telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap Nurul Ghufron. Besok, Dewas KPK bakal menggelar sidang putusan kasus etik.
“Iya benar sesuai agenda, besok Selasa (21/5/2024 adalah pembacaan putusan etik oleh Dewas KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Novel Baswedan Kecam Nurul Ghufron!
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengecam tindakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Novel menilai tindakan itu mencerminkan Ghufron sudah mengakui bersalah melanggar etik, tapi ingin menghindar.
“Aneh perilaku Nurul Ghufron ini. Rasanya makin jauh dari berintegritas. Saya rasa Ghufron sudah sadar bahwa dirinya melakukan pelanggaran, dan tidak ada jalan lain untuk menghindari dari pertanggungjawaban hukum,” kata Novel kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Novel menerangkan lazimnya pejabat yang melakukan kesalahan akan mengundurkan diri. Namun, kata Novel, Ghufron justru memilih langkah melaporkan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
“Lazimnya bila pejabat yang mendasari integritas dalam sumpah jabatannya akan mengundurkan diri bila berbuat kesalahan, dan menginsafi atau menyesali. Tapi Ghufron ternyata memilih untuk melakukan langkah-langkah pelaporan dan gugatan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Novel menegaskan tindakan Ghufron ini tidak pantas untuk dicontoh. Dia berharap tidak ada lagi pejabat KPK yang berbuat serupa.
“Apa yang dilakukan oleh Nurul Ghufron ini tidak pantas untuk dicontoh. Semoga ke depan tidak ada lagi pejabat, apalagi pejabat penegak hukum (terutama di KPK) yang berbuat serupa,” kata Novel. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















