SuarIndonesia – M Yusuf (20), diciduk saat nongkrong di lapangan sepak bola berada di kawasan Desa Halong Kecamatan Halong Kabupaten Balangan..
Kapolsek Halong, Iptu Krismanto, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2020) membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Diamankan anggota, Rabu (22/1/2020) lalu, sekitar pukul 23.00 WITA.
Tersangka diketahui beralamat Desa Binjai Punggal RT 02 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan.
Ddiamankan bersama barang bukti Hp merk Oppo F7 milik korban Wanda Lestari alias Wanda (19), warga Desa Binjai Punggal RT 02 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan.
Dimana peristiwa pencurian ini terjadi Selasa silam dinihari (7/1/2020), sekitar pukul 04.00 WITA.
Korban yang ingin tidur terlebih dulu, menaruh Hpnya samping dirinya di atas kasur.
Pada saat korban terbangun, Hp-nya, sudah hilang.
Kemudian korban menanyakan kepada orang tua korban dan melakukan pencarian di tempat lain di rumah.
Ketika itu menemukan bekas telapak kaki di samping jendela kamar dimana pada saat itu jendela tersebut tidak dalam keadaan terkunci.
Atas kejadian, korban melaporkan peristiwa ke Mapolsek Halong, hingga kasusnya terungkap. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















