SuarIndonesia – Narkotika senilai Rp 1,8 Miliar dengn 51 tersangka, diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin dan barang bukrti dimusnahkan, Selasa (6/5/2025) bertempat di Dit Tahti Polda Kalsel, Banjarmasin
Sebanyak 1,2 kilogram sabu dan 103 butir ekstasi yang dimusnahkan, dipimpin Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Syuaib Abdullah.
Barang bukti hasil dari pengungkapan bulan Januari hingga April Satresnarkoba dan Polsek Jajaran dengan barang bukti 1,2 kg atau 1.218,24 gram sabu dan 103 butir pil ekstasi dari 51 tersangka, terdiri dari 47 laki-laki dan 4 perempuan.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih, kemudian dibuang ke saluran pembuangan air.
Menurut Wakaporesta, pemusnahan merupakan hasil dari kerja keras aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami telah berhasil menyelamatkan sekitar 18.377 jiwa dari bahaya narkotika.
Jika dihitung, 1 gram sabu dapat digunakan oleh 15 orang dan 1 butir ekstasi oleh 1 orang,” jelas Waka.
Dikatakan Arwin, nilai barang bukti narkoba yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 1.878.860.000.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa kepolisian selalu memberikan pelayanan terbaik dalam menegakkan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan dan pencegahan narkoba,” ujarnya.
Wakapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















