SuarIndonesia – Narkoba senilai Rp 7,4 miliar dimasukan ke dalam air bercampur diterjen di ruang lobby Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (18/4/2024).
Narkoba jenis sabu dan ekstasi ini sebelumnya dibleder terlebi dahulu, yangmana semua rangkaian pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Resnarkoba, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa.
Semua merupakan hasil giat petugas selama dua bulan terhitung dari Februari hingga April 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri 226,1 gram sabu – sabu dan 13 ribu lebih pil ekstasi warna ungu dari giat pihak kepolisian sebanyak 17 laporan yang diantaranya 13 Kasus diungkap Polresta Banjarmasin, 2 Kasus dari Polsek Banjarmasin Barat, 1 Polsek Banjarmasin Tengah dan 1 kasus lagi diungkapkan Sat Polairud Polresta Banjarmasin.
Dalam pemusnahan turut dihadiri pemilik barang sebanyak 19 orang tersangka, diantaranya 17 laki laki dan dua perempuan.
Dari para tersangka tersebut 5 diantaranya adalah pemain lama atau residivis atas kasus yang sama serta 3 orang berasal dari luar Kalimantan Selatan.
Menurut Kapolresta, pemusnahan barang buktinini sudah yang sudah menerima penetapan dari pengadilan.
“Hasil pengungkapan 226,1 gram sabu – sabu dan 13 ribu lebih pil ekstasi itu pihaknya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 17.500 jiwa atas bahayanya penggunaan narkoba,” jelas Sabana
Dikatakan, jika dinominalkan dalam jumlah uang semua barang bukti narkkba di musnahkan sebesar sebesar Rp 7,4 miliar
“Peran serta masyarakat juga sangat diperlukan dalam rangka membasmi peredaran narkoba yang berdampak akan merusak generasi muda,” ujarnya.
Dalam pemusnahan, turut dihadiri dari perwakilan Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota dan perwakilan LKBH.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















