NAMA Oknum yang Langgar Netralitas ASN Sudah Dikantongi Hermansyah

- Penulis

Rabu, 4 November 2020 - 22:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kabar adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin ternyata dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui hal tersebut sebelum dibocorkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin kepada awak media.

Selain itu, Hermansyah juga menegaskan jika pihaknya telah memiliki bukti terkait dugaan keterlibatan ASN tersebut dalam tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Banjarmasin tahun 2020. Mulai dari guru, kepala sekolah hingga staf kedinasan.

“Sebenarnya tinggal menunggu waktu saja, dalam beberapa hari ini akan kita tindak kasusnya dengan sanksi yang sudah ditetapkan,” ucapnya saat ditemui awak media di Gedung Balaikota Banjarmasin, Rabu (4/11) siang.

Kendati demikian, Pimpinan Pemerintahan di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini tetap meminta Bawaslu Kota Banjarmasin untuk segera memberitahukan kepada pihaknya, terkait siapa ASN yang tidak netral tersebut.

Ia mengancam akan mencabut jabatan maupun status yang saat ini tengah dijabatnya. Namun sanksi yang nantinya diterima ASN tersebut beragam. Karena sesuai dengan hasil danpertimbangan Tim Pemeriksa.

“Kedisiplinan dan sanksi beratnya dipecat sebagai ASN,” tukasnya.

Herman tak mau ada ASN-nya tak netral dalam Pilwali Banjarmasin 2020. Sanksi tegas agar kasus serupa tidak berulang di kemudian hari.

Pasalnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sudah memberikan teguran kepada 67 kepala daerah termasuk di Samarinda dan Bontang.

Baca Juga :   BANJARMASIN Waspada DBD!

“Jadi hal ini berimbas ke pimpinannya dan kita tidak ingin seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya Hermansyah sudah memberi peringatan kepada seluruh ASN Pemko Banjarmasin agar selalu menjaga netralitasnya, terutama tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis saat digelarnya Pilkada 2020.

“Intinya bagi ASN yang kedapatan melanggar netralitas akan dikenakan sejumlah sanksi dari teguran disiplin hingga pencopotan gelar ASN,” tandasnya.

Sebelumnya, masyarakat diramaikan tentang adanya hasil penelusuran Bawaslu Kota Banjarmasin terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas dua ASN Pemko Banjarmasin.

Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani membeberkan, bahwa penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan warga.

“Dugaan pelanggaran yang sedang kami telusuri ini terkait netralitas ASN,” ungkapnya pada awak media.

Namun, ia mengaku bahwa saat ini jajarannya masih mendalami keterlibatan dua ASN tersebut dalam pelaksanaan politik praktis. Apakah ASN tersebut dilibatkan oleh paslon atau sebaliknya dengan sengaja melibatkan diri.

Apabila terbukti benar, maka ASN yang bersangkutan akan dijerat dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 188 berisi sanksi pidana paling lama enam bulan penjara, dan denda Rp6 juta.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca