MUSLIH LangsungAngkat Bicara, Wali Kota Banjarmasin Ungkit OTT di PDAM

- Penulis

Jumat, 20 Mei 2022 - 01:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Menyusul pernyataan Wali Kota Banjarmasin,H Ibnu Sina yang mengaitkan bahwa tak dikucurkannya penyertaan modal dari Pemko Banjarmasin dikarenakan Produk Perda terkait kasus OTT KPK akhirtnya membuat mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih Ir Muslih harus angkat bicara.

Pasalnya, kasus yang dilakoni 12 September 2017 silam bersama tiga anggota DPRD Kota yang sudah inkrah dan sudah keluar malah harus disinggung dan dikait-kaitkan lagi.

“Selama ini saya sudah diam dan sama sekali tak ada melibatkan petinggi Pemko kurang apalagi saya,’’ ucap Muslih dengan nada kecewa, kepada awak media di rumahnya, Kamis (19/05/2022).

Muslih pun mengingatkan, bahwa kasus OTT KPK yang menimpa dirinya tak ada sangkut pautnya dengan penerapan Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2017 tentang penyertaan modal pemko kepada PDAM Bandarmasih.

“Kalau mengaitkan hal itu, justru seperti mengungkit luka lama yang sudah lama kusimpan dan semua menjadi beban hidup bagi keluarga saya,” ucapnya dengan sedikit menahan sakit hati.

Hal itu diungkapkannya bukan tanpa alasan. Disampaikannya, semestinya Pemko Banjarmasin dan direksi PDAM Bandarmasih bisa menerapkan perda penyertaan modal itu.

Ia menegaskan bahwa perda penyertaan modal itu sudah ada. Bahkan disahkan oleh Pemprov Kalsel hingga dimasukkan dalam lembaran negara pada 4 Juli 2018, dan dalam persidangan pun tak disinggung di sana.

Namun sayang, menurutnya penerapan perda itu justru tidak dilakukan, hingga berimbas pada buruknya pelayanan yang diberikan PDAM Bandarmasih kepada para pelanggan. “Padahal menurut KPK perda itu tak ada cacat hukum,” ungkapnya.

Ia menerangkan, prosedur pembuatan perda itu tak cacat. Bahkan sampai selesai. Makanya penggodokan perda itu disetujui pula oleh Pemprov Kalsel. Artinya, perda itu sah dan bisa digunakan.

Baca Juga :

PDAM BANDARMASIH Dinilai Kementerian Ketenagakerjaan Sudah Penuhi K3 Karyawannya

“Yang cacat itu hanya karena setelah perda itu ada, ada transaksi antara saya dengan pihak DPRD Kota Banjarmasin. Hingga berujung OTT KPK. Tak ada hubungannya dengan penerapan dengan penyertaan modalnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Muslih juga mengungkapkan, penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih itu sendiri bukanlah hal yang baru.

Menurutnya sudah ada sejak tahun 2001. Mulanya, pernyataan modal itu untuk menarik bantuan dari pemerintah pusat.

“Karena pemerintah pusat meminta ada sinergi antara perusahaan daerah dengan Pemko, hingga Pemprov,” jelasnya.

Hanya saja, menurut Muslih hal itu justru tidak dijalankan. Padahal, bila mengacu pada perda penyertaan modal itu, sejak tahun 2015 sampai 2020, keuntungan PDAM Bandarmasih boleh tak disetor sebagai PAD.

Baca Juga :   OMBUDSMAN Kalsel Panggil Lima Manajemen PLN

“Tapi, langsung menjadi penyertaan modal pemko ke PDAM. Hanya nantinya, dibuat berita acara berapa nilainya,” jelasnya.

Namun, Muslih menilai, sekali lagi hal itu justru tidak dijalankan. Alhasil, perda penyertaan modal, seperti hanya sebatas perda kosong tanpa penerapan.

“Pipa-pipanya sudah ada dan siap di kawasan Kompleks PDAM Bandarmasih di kawasan Jalan Pramuka. Bahkan untuk proyek pengerjaan juga siap lelang. Rencananya di bulan Oktober tahun 2017,” jelasnya.

“Tapi pengerjaannya tidak dilanjutkan. Makanya, alasannya kenapa tekanan distribusi air tidak bisa dinaikkan, ya karena mestinya sejak tahun 2017 pipa yang semestinya sampai sekarang belum juga diganti,” tambahnya.

Lebih jauh, Muslih juga mengingatkan bahwa semestinya, pemko dan PDAM Bandarmasih tetap harus ada sinergi. Tidak bisa dilepas begitu saja.

Menurutnya, sebagai pemilik perusahaan, pemko juga mesti merasa memiliki tanggung jawab.

“Pengalaman kami mengapa PDAM Bandarmasih itu bisa berkembang karena ada keterlibatan pemko. Bila pemko peduli otomatis pemko akan memberikan bantuan,” ucapnya.

Lantas, apakah masih bisa Perda penyertaan modal itu digunakan?
Terkait hal itu, Muslih menilai masih bisa. Namun, perlu ada perubahan lagi. Lantaran kini, status PDAM sendiri berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT).

“Jadi ya perlu direvisi. Kalau dibilang terlambat, ya terlambat. Apalagi dengan adanya perubahan status ini, otomatis perlu proses panjang lagi. Melibatkan instansi terkait bahkan hingga Pemprov Kalsel,” tambahnya.

Di sisi lain, Muslih juga menyentil pernyataan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang menyatakan bahwa bila PDAM Bandarmasih merasa tidak mampu untuk mencari solusi mengatasi persoalan gangguan pelayanan, maka sebaiknya direktur PDAM Bandarmasih mundur saja dari jabatannya.

Menurut Muslih, kalau cuma bilang silakan mundur, itu hanya terjadi di Negara Jepang. “Kalau memang merasa direksi yang bermasalah, ya berhentikan. Cari yang mampu bersinergi dengan wali kota. Bukan ditawarkan, tapi wali kota yang mesti memutuskan,” tuntas Muslih.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin
TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B
KAPOLDA KALSEL Giat Salat Jumat Keliling dan Program Green Policing di Masjid
KOLEKSI BERSEJARAH Baju Pangeran Antasari Menarik Perhatian
MAHASISWA ULM Pelajari Kerja DPRD Kalsel Lewat Legislative Visit
PROGRAM REBOISASI Pasca Karhutla, Didesak DPRD Kalsel Masuk Prioritas 2027
GAGALKAN PENYELUNDUPAN Kendaraan Lintas Pulau, Hasil Sinergi Denpom Lanal dengan Polsek KPL Banjarmasin
DIDUKUNG Adaro, PWI Kalsel Bekali 24 Wartawan Hadapi UKW Angkatan XXIV

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:47

LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:36

KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:26

KORBAN KARHUTLA: Ditolak MK! Gugatan 4 Warga Palangka Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:01

PENANGANAN KARHUTLA Dekat Bandara jadi Prioritas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:30

TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:44

KOLEKSI BERSEJARAH Baju Pangeran Antasari Menarik Perhatian

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:52

GAGALKAN PENYELUNDUPAN Kendaraan Lintas Pulau, Hasil Sinergi Denpom Lanal dengan Polsek KPL Banjarmasin

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:59

SARPRAS PERANG Cegah Karhutla untuk 13 Kabupaten

Berita Terbaru

(@detikKalimantan)

Kalsel

TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin

Jumat, 30 Okt 2026 - 23:14

Wamenko Pangan Hanif Faisol menyapa tim pemadam kebakaran di sela apel sekaligus pemantauan penanganan karhutla di Palangka Raya, Jumat (30/10/2026). (Antara/M Arif Hidayat)

Kalteng

PENANGANAN KARHUTLA Dekat Bandara jadi Prioritas

Jumat, 30 Okt 2026 - 23:01