KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

- Penulis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samin Tan. (istimewa)

Samin Tan. (istimewa)

SuarIndonesia — Kejagung melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka Samin Tan (ST). Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pekan depan.

“Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Samin Tan,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dikutip detikKalimantan, Jumat (30/10/2026).

Tak hanya Samin, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan untuk 4 terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka ialah:

Nomor perkara 90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Muhammad Juni Eka Wardana
Nomor perkara 89/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Helmi Zaidan Mauludin
Nomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Handry Sulfian
Nomor perkara 87/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana
“Untuk sidang perdana direncanakan pada Kamis, 5 November 2026,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Kejagung menetapkan Samin sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Samin disebut pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.

Dirdik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menyebut perusahaan itu sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017. Walau izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.

“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026) malam.

Baca Juga :   BANPRES untuk Warga Gumas Terdampak Karhutla

Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Aktivitas itu, katanya membuat negara merugi. Sebagai informasi, Kejagung juga mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17,7 triliun.

“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp 17,7 triliun,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (16/7/2026) lalu.

Namun waktu itu Anang belum memerinci asal kerugian negara, apakah dari pajak atau tidak. Kejagung menjelaskan kerugian negara dari kasus tersebut dikalkulasikan sejak 2017-2026.

“Saya belum tahu rinciannya (dari pajak atau dari mana). Pokoknya kerugian negara sudah. Itu berapa tahun mereka (melakukan), dari 2017 sampai 2025 atau 2026,” ungkapnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya
KORBAN KARHUTLA: Ditolak MK! Gugatan 4 Warga Palangka Raya
PENANGANAN KARHUTLA Dekat Bandara jadi Prioritas
DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA
GAGALKAN PENYELUNDUPAN Kendaraan Lintas Pulau, Hasil Sinergi Denpom Lanal dengan Polsek KPL Banjarmasin
SARPRAS PERANG Cegah Karhutla untuk 13 Kabupaten
KPK PERIKSA BS, Ipar Eks Kepala BNPB
OPERASI PATUH 2026: Fokus Tertibkan Lawan Arus di Titik Rawan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:00

KEBAKARAN Melanda Kawasan Permukiman di Pangeran Antasari

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:19

AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:47

LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:30

TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:19

KAPOLDA KALSEL Giat Salat Jumat Keliling dan Program Green Policing di Masjid

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:44

KOLEKSI BERSEJARAH Baju Pangeran Antasari Menarik Perhatian

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:13

MAHASISWA ULM Pelajari Kerja DPRD Kalsel Lewat Legislative Visit

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:09

PROGRAM REBOISASI Pasca Karhutla, Didesak DPRD Kalsel Masuk Prioritas 2027

Berita Terbaru