SuarIndonesia — Kejagung melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka Samin Tan (ST). Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pekan depan.
“Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Samin Tan,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dikutip detikKalimantan, Jumat (30/10/2026).
Tak hanya Samin, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan untuk 4 terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka ialah:
Nomor perkara 90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Muhammad Juni Eka Wardana
Nomor perkara 89/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Helmi Zaidan Mauludin
Nomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Handry Sulfian
Nomor perkara 87/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana
“Untuk sidang perdana direncanakan pada Kamis, 5 November 2026,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Kejagung menetapkan Samin sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Samin disebut pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.
Dirdik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menyebut perusahaan itu sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017. Walau izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.
“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026) malam.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Aktivitas itu, katanya membuat negara merugi. Sebagai informasi, Kejagung juga mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17,7 triliun.
“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp 17,7 triliun,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (16/7/2026) lalu.
Namun waktu itu Anang belum memerinci asal kerugian negara, apakah dari pajak atau tidak. Kejagung menjelaskan kerugian negara dari kasus tersebut dikalkulasikan sejak 2017-2026.
“Saya belum tahu rinciannya (dari pajak atau dari mana). Pokoknya kerugian negara sudah. Itu berapa tahun mereka (melakukan), dari 2017 sampai 2025 atau 2026,” ungkapnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















