MUI KALSEL dan APH Usut Ajaran Sesat pada 13 Kabupaten/Kota

- Penulis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 22:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarInonesia –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan adanya ajaran sesat yang menyimpang dan mengatasnamakan agama Islam tersebar pada 13 kabupaten/kota di provinsi ini.

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan MUI Kalsel Nasrullah AR saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Jumat, mengatakan dugaan aliran sesat yang ditemukan ini sudah berhembus lama, namun pihaknya baru bisa mengeluarkan fatwa pada Oktober 2024, setelah melakukan kajian mendalam dan cukup panjang sekitar enam bulan.

“Kami libatkan ahli untuk melakukan kajian ini setelah menemukan dugaan adanya ajaran sesat yang mengatasnamakan Islam, utamanya di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Kami juga menduga aliran sesat ini sudah menyebar di 13 kabupaten/kota, namun dilakukan secara diam-diam dan senyap,” ujarnya.

Narsullah menekankan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI Kalsel merupakan norma agama yang telah diputus berdasarkan pertimbangan matang, juga adanya laporan dari masyarakat yang cukup resah atas penyimpangan yang dilakukan oleh oknum.

“MUI Kalsel menemukan dugaan aliran menyimpang dari Fansyuri Rahman. Kami telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, TNI, pemerintah daerah, Kementerian Agama, FKUB, termasuk Linmas,” ucapnya dikutip Antara.

Nasrullah menjelaskan berdasarkan hukum Islam, dalam pelaksanaan fatwa yang telah dikeluarkan ini agar semuanya tuntas, pihaknya meminta kepada APH agar melakukan langkah-langkah.
Jika penyebar ajaran sesat ini tidak mengindahkan, kata dia, penegakan hukum tentu harus ditempuh melalui prosedur dan tahapan yang berlaku menurut aturan perundang-undangan.

Baca Juga :   SURVEI INDEKS Kemerdekaan Pers, Posisi Teratas Diraih Kalsel Nilai 80,9

MUI Kalsel mengeluarkan fatwa tentang Aliran Menyimpang Fansyuri Rahman, yang dalam beberapa poin penting hasil temuan dalam kajian, yakni materi pengajian aliran tersebut bertentangan dengan aspek akidah, tasawuf, ilmu tafsir, dan ilmu hadits.

Nasrullah mengatakan terkait beberapa materi pengajian itu disimpulkan sebagai ajaran sesat, merujuk pada hasil rapat kerja nasional (Rakernas) MUI 2007.

Berdasarkan hasil kajian dari Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kalsel menemukan bahwa dalam materi pengajian tersebut mengandung dua dari 10 kriteria aliran sesat menurut Rakernas MUI 2007,.

Yakni meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syari (Al Quran dan Hadits), dan melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

Sedangkan materi pengajian sesat yang dimaksud, setidaknya ditemukan 21 poin yang tertuang dalam fatwa yang telah dikeluarkan MUI Kalsel.

Nasrullah memastikan pihaknya telah melakukan langkah penting untuk menangkal penyebaran ajaran sesat yang mengatasnamakan agama Islam.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, ikutilah ajaran yang sesuai dengan kaidah agama. Berpegang pada hukum Islam, Al Quran, hadits, dan lainnya yang sesuai dengan kaidah,” ujar Nasrullah. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel
RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 21:25

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak

Senin, 27 April 2026 - 21:22

ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila

Senin, 27 April 2026 - 21:05

RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Minggu, 26 April 2026 - 23:11

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Berita Terbaru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)

Nasional

HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:48

Kalsel

ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila

Senin, 27 Apr 2026 - 21:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca